TRIBUNNEWS.COM - Kemenangan Oracle atas tuntutannya pada Google menjadi berita besar di kalangan profesional TI, terutama bagi mereka yang berkecimpung dan menggunakan software berbasis open source.
Ada banyak implementasi software Open Source yang bisa menjadi subjek tuntutan berikutnya baik oleh Oracle maupuan pemilik software propietary (perangkat lunak milik perorangan) lainnya.
“Dari kasus tersebut kita semua bisa berkaca. Meskipun diuntungkan oleh ketersediaan software Open Source yang memberikan alternatif solusi lebih baik dan efektif, namun kita juga harus jeli agar tidak salah memilih,” kata Julyanto Sutandang selaku CEO PT Equnix Business Solutions dalam keterangan yang diterima, Senin (9/4/2018).
Ia menambahkan, tidak semua software Open Source adalah Open Source murni atau tidak memiliki hak cipta propietary yang terkait dengan lisensi komersial.
Pada umumnya software Open Source dibuat untuk satu tujuan ideal sebagai bagian dari infrastruktur TI secara umum, seperti Sistem Operasi Linux, Database Relational PostgreSQL, Kannel SMPP Gateway, Apache Web Server, dan sebagainya.
Meski demikian, ada pula software yang didistribusikan dalam bentuk kode sumber dengan lisensi Open Source, tetapi juga memiliki lisensi komersial sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai Open Source murni, misalnya seperti MySQL, Jboss, dan masih banyak lagi.
Ada pula inisiasi awal pengembangan software yang dilakukan oleh komunitas dengan tujuan menggantikan fungsi software propietary.
Upaya pengembangan software tersebut dalam perjalanannya berupaya meniru fitur, mekanisme, dan yang paling sering adalah antarmuka pengguna (UI).
Hal tersebut bisa berpotensi menjadi sengketa hukum di masa mendatang, terutama setelah adanya sengketa antara Oracle versus Google.
“Pelajaran yang harus kita petik dari kasus Oracle versus Google adalah perlunya kehati-hatian dalam mengadopsi teknologi berbasiskan Open Source. Sebab, tidak ada yang menginginkan migrasi dan perubahan yang sudah dilakukan akan menjadi bumerang di masa mendatang,” tuturnya.