News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Transportasi Online

Anggota DPR Sarankan Pengaturan Ojek Online Jangan Tergesa-gesa

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan driver ojek daring atau online melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018). Para demonstran menuntuk tiga aspek diantaranya adalah pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp3.000-Rp4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang tetap murah dan terjangkau, Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Komisi V Sudjadi menyatakan pengaturan ojek online yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat sebaiknya jangan tergesa-gesa.

Dia menyarankan agar aturan main seputar ojek online harus dilakukan dengan matang dan yang terpenting melibatkan banyak pihak.

Sudjadi dari Fraksi PDIP ini memastikan semua aspirasi disampaikan para mitra driver ojek online sudah diterima dan segera ditindaklanjuti.

”Saya coba memahami. Setelah memahami, coba mendalami. Setelah itu baru mengomunikasikan,” ungkapnya saat Komisi V DPR menerima perwakilan driver mitra ojek online dan organisasi terkait, Senin (23/04).

Sudjadi menjelaskan lebih jauh siapa saja pihak-pihak yang harus dikomunikasikan dalam pengaturan ojek online ini.

”Pertama, Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) karena ini terkait teknologi. Kedua, Kemenhub. Ketiga, aplikator. Keempat, korlantas Polri. Kelima, mitra driver ini, dan (keenam) konsumen,” urainya.

Semua pihak itu, sambung Sudjadi, harus didengarkan agar mendapatkan kesimpulan yang baik.  Setelah semuanya sudah menyampaikan objektifnya masing-masing maka bisa ditemukan sikap dan solusi.

”Kami mengerti. Pemerintah memang perlu mengatur ini apalagi jumlah mitra driver online sudah begitu banyaknya dan konsumen juga merasakan manfaatnya. Tapi tidak boleh grasa-grusu (terburu-buru). Prinsipnya demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Prinsip melibatkan semua pihak dan tidak tergesa-gesa itu melihat pengalaman sebelumnya. Terutama dari terbitnya regulasi yang tak kunjung bergulir yaitu tentang Permenhub 108/2017 yang mengatur tariff untuk taksi (roda empat) online.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi V, Fary Djemi Francis, menegaskan pertemuan di tengah aksi para mitra driver ojek online itu memang bukan dalam rangka mengambil keputusan.

”Kami dengarkan dan ternyata banyak input yang kami dapatkan. “Peluru-peluru” seperti ini kami butuhkan supaya jadi bahan untuk kami bicara dengan pemerintah,” tuturnya.

Baca: Komisi V DPR Akan Panggil Kemenhub Bahas Aspirasi Pengemudi Ojek Online

Dia menilai pemerintah terlambat mengantisipasi perkembangan zaman terutama dalam hal ini di bidang transportasi.

Alhasil terjadi pembiaran padahal sudah melibatkan banyak masyarakat dari sistem transportasi online. ”Ini kan sudah bertahun-tahun. Segera kami lakukan pertemuan dengan pemerintah,” tekad Fary.

Sikap Komisi V ini menyusul aksi demonstrasi ribuan pengemudi ojek online di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (23/04).

Mereka datang menyampaikan tiga tuntutan yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo, Ketua DPR Bambang Soesatyo, dan Komisi V DPR Bidang Perhubungan.

Tuntutan antara lain, pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian sistem transportasi nasional.

Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai wajar, yakni Rp 3.000 – Rp 4.000 per kilometer. Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini