News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nomor yang Diblokir Masih Bisa Aktif Kalau Registrasi Ulang Kartu

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laci Nano SIM Card pada Lumia 930

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Registrasi kartu seluler dengan menggunakan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan akan berakhir hari ini, Senin (30/4/2018) pada pukul 23.59 WIB.

Kartu seluler yang belum melakukan registrasi akan otomatis diblokir oleh pihak operator.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli menuturkan meski diblokir pengguna kartu bisa mengaktifkan kartu kembali asal melakukan registrasi.

SMS atau telepon untuk registrasi dapat dilakukan asal masa aktif kartu masih berlaku.

"Sepanjang nomor belum dihanguskan operator tetap bisa registrasi. Artinya layanan yang tersedia pada nomor tersebut sebatas hanya untuk SMS registrasi," ungkap Ahmad Ramli kepada Tribunnews.com, Senin (30/4/2018).

Pada tahap akhir registrasi kartu, semua layanan akan diblokir mulai dari SMS, telepon hingga layanan data.

Baca: Pintu Rusak dan Pipa Bocor, Padahal Dana Rehab SDN Pinangsia Jakarta Rp 2,5 M

Bagi yang belum melakukan pendaftaran berikut adalah tahapan yang harus dilakukan :

Pertama, bagi pengguna kartu pra bayar seluler Indosat, Smartfren, dan Tri yang sudah aktif cukup mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.

Untuk pengguna XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK.

Sedangkan untuk Telkomsel dengan mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Kedua, untuk pelanggan baru mendaftar juga memiliki format pendaftaran yang berbeda-beda.

Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK.

Kemudian untuk  XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK dan Telkomsel, dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.

Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini