News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denda hingga Penjara, Ini Akibatnya Jika Sembarangan Capture Percakapan di Aplikasi Ponsel

Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi ponsel

TRIBUNNEWS.COM - Menangkap layar, screen capture, atau screenshot percakapan dengan seseorang tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Hal tersebut tanpa disadari telah melanggar aturan yang tertulis di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini