TRIBUNNEWS.COM - Menangkap layar, screen capture, atau screenshot percakapan dengan seseorang tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Hal tersebut tanpa disadari telah melanggar aturan yang tertulis di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>