TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat setidaknya ada 227 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (peer-to-peer fintech) yang belum terdaftar di OJK.
Platform tersebut dapat dengan mudah ditemukan dalam aplikasi di mesin pencarian Google, Play Store, maupun App Store.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi Tongam L Tobing mengatakan, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Google untuk memblokir aplikasi fintech tersebut.
"Kami ke Kemenkominfo menyurati untuk menutup medsos dan Google diminta blokir aplikasi," ujar Tongam di kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Menurut dia, kemudahan yang disajikan teknologi disalahgunakan oleh pelaku. Konsumen juga semakin mudah mengakses media sosial sehingga berpotensi besar menjadi korban perusahaan ilegal itu.
Tongam mengatakan, Google mendukung upaya OJK memberantas pelaku peer-to-peer lending ilegal.
"Google akan bantu kami untuk screening fintech yang tak terdaftar atau ter-verified," kata Tongam.
Gandeng e-commerce Selain itu, ia juga mengimbau e-commerce seperti Tokopedia atau Bukalapak untuk memastikan mitra dagang di aplikasi tersebut memiliki izin OJK.
Baca: Orang Jepang Mengeluh Kepanasan, Pohon Langka Ini Malah Berbunga Cantik
Pasalnya, ada beberapa perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman melalui e-commerce. OJK juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
OJK nantinya tak membuat laporan, melainkan meminta bantuan polisi untuk meneliti perusahaan-perusahaan ilegal itu.
Langkah terakhir yang sedang dijajaki yakni meminta perbankan untuk memblokir rekening perusahaan fintech ilegal. "Kita masih jajaki dengan perbankan untuk blokir. Kalau syarat-syaratmua terpenuhi, bank bisa memblokir," kata Tongam.