News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menelisik Transaksi Pembayaran Turis China di Bali dengan Aplikasi WeChat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WeChat

Laporan Reporter Kontan, Galvan Yudistira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu platform pembayaran non tunai melalui aplikasi WeChat disorot di Indonesia. Pasalnya, aplikasi yang populer di China untuk kirim pesan instan dan untuk pembayaran ini belum memenuhi izin dari Bank Indonesia (BI).

Padahal berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, beberapa turis di Bali sudah menggunakan WeChat untuk berbelanja. Bahkan menurut website SwissBelHotel, mulai 1 Agustus 2018, sistem WeChat untuk pembayaran akan diintegrasikan dengan hotel tersebut.

Sumber kontan.co.id menyebut, bahwa WeChat masih belum terhubung dengan gerbang pembayaran nasional (GPN). Padahal sesuai aturan BI, mulai tahun ini platform pembayaran harus terhubung dengan GPN.

WeChat disebut baru terhubung ke sistem pembayaran lokal sebagai settlement agent. Sumber kontan.co.id ini menyebut settlement agent berbeda dengan GPN.

"Jika settlement agent, partner lokal diberikan deposit untuk kepentingan pembayaran ke merchant atau acquirer," ucap sumber kontan.co.id, Jumat (14/9/2018). 

Baca: Kemenhub Akan Libatkan Telkom di Pembuatan dan Penyediaan Aplikasi Transportasi Online

Di kemudian hari, partner lokal ini akan melakukan penagihan ke WeChat sementara transaksi langsung dari merchant ke sistem WeChat tidak diketahui sistem pemrosesannya dimana.

Dalam GPN, ketika melakukan transaksi, WeChat harus terhubung dengan gerbang pembayaran nasional. "Misal dari WeChat di tap ke merchant Bank Mandiri, dari sistem acquirer Bank Mandiri dilempar ke switching GPN baru ke WeChat," masih menurut sumber yang sama.

Armand Widjaja, manajemen Alto tidak menanggapi banyak terkait ini. "Sebelum semuanya disetujui saya masih belum bisa diskusi panjang lebar," kata Armand kepada kontan.co.id, Jumat (14/9).

Alto juga belum menjelaskan apakah kerjasama dengan WeChat dilakukan melalui settlement agent atau melalui GPN. Armand hanya menyebut bahwasettlement agent dan GPN berbeda. "Perbedaan pastinya," kata Armand.

Onny Widjanarko, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia kepada kontan.co.id (14/9) menjelaskan bahwa BI akan mengecek dan review terkait masalah WeChat ini.

"Kami masih cek dan review, bila benar nanti dilihat kesesuaian dengan aturannya," kata Onny kepada kontan.co.id, Jumat (14/9).

Menurut Onny kerjasama dan kolaborasi merupakan langkah baik. Karena seluruh transaksi akan tercatat dan ada unsur tumbuh bersama. Yang penting dari sisi regulasi dan aturan harus dipenuhi.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini