Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun berharga murah, ponsel Black Market (BM) yang tak memiliki sertifikasi dan garansi resmi ataupun membayar pajak bisa merugikan pengguna, vendor smartphone maupun pemerintah.
Guna memberantas peredaran ponsel ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian Perindustrian menggodok regulasi pengendalian Nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Regalasi itu akan membuat ponsel ilegal tak dapat digunakan dalam jaringan telekomunikasi seluler yang disediakan operator-operator di tanah air.
Dengan begitu, pengguna tidak akan bisa menggunakan ponsel untuk komunikasi dan internet jika IMEI-nya tidak terdaftar.
Menkominfo Rudiantara mengatakan regulasi IMEI ini tengah menunggu beberapa aspek meliputi sistem identifikasi, registrasi, dan database pemblokiran perangkat. Pihaknya juga menunggu kesiapan data base dari Kementerian Perindustrian.
"Tunggu dengan Kementerian Perindustrian. Karena yang mengelola data base Kementerian Perindustrian," kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Baca: Menteri Rudiantara Janji Bantu Gelaran e-Sports SEACA Digelar di Banyak Kota
Rudiantara menjelaskan, nantinya IMEI harus disesuaikan dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number). MSISDN adalah nomor unik identitas pelanggan yang terdaftaf di jaringan GSM.
Diperkirkan skema validasi IMEI ini akan mirip dengan registrasi SIM card berbasis NIK dan KK. Nantinya operator seluler bakal menyesuaikan dengan data IMEI yang terdapat di Kementerian Perindustrian.
Meski begitu, smartphone BM yang tengah beredar di masyarakat saat ini tidak akan semena-mena diberhentikan begitu saja operasinya.
“Nari berlaku staging-nya seperti apa, tidak bisa immediate, kalau enggak nanti kan temen-temen gak bisa pakai (ponsel) gimana? Terus juga kan karakteristik masyarakat Indonesia kartunya satu tapi ponselnya ganti. Jadi berapa tahun sekali. Kan gak mungkin saya punya satu Sim Card tiap minggu ganti ponsel,” papar Rudiantara.
Namun saat ini belum jelas bagaimana sistem itu bakal diimplementasikan.
Rudiantara mengatakan pihaknya masih menunggu Kemenperin membangun server dan database agar bisa digunakan untuk verifikasi IMEI.
Selain dengan Kemenperin, Kominfo akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
“Belum tahu, kita lagi bicara kesiapan, terutama kesiapan teknis di perindustrian, itu kan harus dibikin database-nya," ujar dia.
"Untuk bikin database-nya harus sama Qualcomm terus kita juga harus koordinasi dengan operator dan juga nantinya melibatkan BPKN. Perubahan strategis yang berhubungan dengan pelanggan, tentu harus kita konsultasikan dengan BPKN juga,” pungkasnya.