TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyayangkan sikap PT First Media Tbk (KBLV) yang menggugat pihaknya terkait Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayarkan First Media.
Rudiantara hanya tersenyum ketika ditanyai tanggapan terkait gugatan tersebut. Kominfo, lanjut, masih menunggu penyedia layanan jaringan internet itu melunasi tagihan senilai Rp 500 miliar beserta denda sebelum 17 November 2018.
"Sampai sekarang belum (bayar). Sekarang gini bayangkan jadi orang Kominfo lagi nagih kemudian dituntut balik rasanya gimana. Ya sudah begitu," ujar Rudiantara usai meresmikan Lab IoT di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Rudiantara menambahkan, Kominfo telah meminta Kejaksaan Agung untuk mendampingi proses persidangan sekaligus memberikan legal advice kepada Kominfo.
"Tanggal 17 November akhir pembayaran frekuensinya. Kita lihat sidangnya. Nanti kita lihat, Kalau tak ada settlement gimana, kalau dia bayar gimana. Ya tunggu saja dulu lah," ujarnya.
PT First Media Tbk (KBLV) menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, First Media meminta penundaan pelaksanaan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.
Selain itu, First Media meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan Kominfo dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
Sidang pertama beragendakan pemeriksaan surat kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat telah berlansung pada Selasa (13/11/2018). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (19/11/2018) mendatang di PTUN Jakarta.