TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - First Media menegaskan bahwa masalah terkait ancaman pencabutan izin frekuensi karena tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) tidak akan mempengaruhi layanan internet kabel dan TV besutannya.
Pasalnya menurut First Media, internet kabel dan nirkabel miliknya dioperasikan oleh dua entitas perusahaan yang berbeda.
Layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt diusung oleh PT First Media Tbk. (KBLV) dan PT Internux. PT First Media adalah pemilik saham mayoritas PT Internux setelah mengakuisisinya sebagai anak usaha pada 2014.
Sedangkan, dari keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (14/11/2018), layanan TV kabel dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) dengan merek First Media dioperasikan oleh PT LinkNet Tbk.
"Gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk(KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," sebut First Media.
Oleh sebab itu, lanjut First Media, para pelanggan internet FTTH dan TV kabelnya akan terus mendapat layanan tanpa terganggu masalah ancaman pencabutan izin frekuensi yang menyangkut perusahaan terpisah.
Saat ini layanan internet nirkabel Bolt di bawah PT Internux dan PT First Media Tbk. tengah tersandung masalah tunggakan BHP plus denda yang akan jatuh tempo pada 17 November mendatang.
Internux menunggak Rp 343,57 miliar dan First Media Rp 364,84 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017. Apabila denda belum dibayar hingga tanggal jatuh tempo, maka izin penggunaan frekuensinya di spektrum 2,3 GHz akan dicabut oleh pemerintah.
Gugatan First Media Menanggapi ancaman pencabutan izin frekuensi, First Media melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) di Pengadilan Jakarta pada 2 November 2018.
Dari sidang awal yang berlangsung Selasa (13/11/2018) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai tergugat menegaskan bakal mengikuti setiap tahap gugatan PTUN sesuai prosedur hukum yang berlaku. Agenda sidang yang berlangsung pada Selasa (13/11/2018) kemarin pun masih sebatas pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.
"Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu lewat pernyataan resminya kepada KompasTekno.
Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media Tbk. akan digelar pada pekan depan, hari Senin tanggal 19 November 2018.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan memberi tindakan tegas berupa pencabutan izin frekuensi pada Bolt jika tunggakan ini tak dilunasi sampai tenggat waktu yang diberikan.
Kendati demikian, Rudiantara hanya menegaskan komitmen pencabutan izin frekuensi saja, bukan izin operasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masalah Izin Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet Kabel First Media"