TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merujuk Peraturan Presiden (PerPres) 96 tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019 ada sejumlah target yang dicanangkan, termasuk pembangunan infrastruktur pita lebar (broadband fixed maupun mobile broadband).
“Fixed Broadband itu untuk penyedian backbone, backhaul, hingga aksesnya. Untuk melakukan penggelaran jaringan fixed broadband biaya investasinya tinggi. Apalagi di daerah-daerah yang geografisnya sulit serta daya beli masyarakatnya masih rendah. Saat ini kita sedang melakukan percepatan pembangunan fixed broadband melalui intervensi Pemerintah dan regulasi," ujar Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Benyamin Sura, saat ditemui di Kemenkominfo pada Kamis (15/11/2018).
"Proses regulasi melalui surat edaran infrastruktur pasif yang ruang lingkupnya diantaranya untuk saluran bawah tanah (ducting), infrastruktur tiang telekomunikasi (pole), infrastruktur tiang microcell, infrastruktur Menara telekomunikasi dan infrastruktur terowongan (tunnel),” kata Benyamin Sura.
Dari target Perpres RPI, target fixed broadband adalah 71% untuk rumah tangga di perkotaan dan 49% rumah tangga di perdesaan yang harus dicapai hingga saat ini penetrasi fixed broadband baru mencapai 9.38% terhadap rumah tangga secara nasional.
Saat ini masyarakat condong menggunakan mobile daripada fixed. Selain itu investasinya fixed broadband sangat mahal dan kondisi geografis Indonesia di beberapa wilayah sulit dijangkau.
Maksud dari Surat Edaran Bersama ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Gubernur dan Bupati/Walikota serta pelaku usaha dalam melakukan Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dalam rangka mencapai efektivitas pengembangan layanan telekomunikasi, efisiensi biaya dan percepatan pengembangan penyediaan layanan telekomunikasi dengan prinsip open access dan non diskriminasi.
Selain regulasi beberapa langkah sudah dilakukan oleh Kemenkominfo dalam percepatan penetrasi fixed broadband seperti pada tahun 2018 ini telah dilakukan uji coba bantuan layanan penyewaan akses internet terhadap pelaku usaha lokal selama 5 bulan.
Diharapkan, nanti setelah bantuan tersebut berakhir, masyarakat bisa melanjutkan untuk sustainability secara mandiri. Uji coba ini juga akan dievaluasi, sejauh mana dapat membantu peningkatan ekonomi, baik bagi masyarakat maupun para pelaku usaha di masing-masing wilayah.
"Harapannya pada tahun 2019 program ini akan kami lakukan lebih masif, tentu kami sedang siapkan regulasi yang lain juga untuk mendukung percepatan program yang lebih besar," jelas Benyamin Sura.
Sementara itu, Kasubdit Ekosistem Pita lebar Kamis (15/11), Direktorat Pengembangan Pita lebar Kemenkominfo, Dany Suwardany menjelaskan, Mengacu kepada target Perpres 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pita lebar Indonesia, target fixed broadband adalah 71% untuk rumah tangga dan 30% untuk populasi di perkotaan dan 49% untuk rumah tangga dan 6% untuk populasi di perdesaan.
Kondisi capaian penetrasi akses fixed broadband terhadap rumah tangga dan populasi saat ini masih jauh dari target, dimana sesuai data laparan kinerja operasi (LKO) tahun 2017, penetrasi fixed broadband baru mencapai 9.38% terhadap rumah tangga nasional atau sekitar 6.3 juta pelanggan.
Sedangkan bila dihitung secara populasi dengan asumsi 1 rumah tangga terdapat 4 penduduk maka capaiannya baru 9.62%, Kondisi ini berbanding terbalik dengan penetrasi mobile broadband yang sudah mencapai 96% terhadap populasi.
Rendahnya penetrasi fixed broadband salah satu permasalahan utama lambatnya penetrasi fixed broadband adalah kesulitan penyedia layanan dalam pengembalian CAPEX. Operator akan memberikan syarat berupa jumlah minimal calon pelanggan dan batasan jarak penarikan kabel serat optik (FO) pada saat pemasangan pertama. Dengan adanya pertimbangan tersebut, faktor tingkat minat calon pelanggan di wilayah sekitar menjadi kunci.
Melihat kondisi rendahnya capaian penetrasi fixed broadband tersebut maka diperlukan suatu intervensi baik secara regulasi maupun pembiayaan dari pemerintah untuk meningkatkan penetrasi dan pemerataan akses tetap pita lebar (fixed broadband).
Dalam rangka percepatan penetrasi akses fixed broadband dengan teknologi fiber optic pada tahun 2018 ini Direktorat Pengembangan Pita lebar telah menginisiasi uji coba penyediaan fasilitasi akses tetap pita lebar (fixed broadband) pada wilayah non 3T dengan melakukan kerjasama dengan PT Telkom sebagai penyedia layanan akses internet.
Lokasi uji coba tersebar pada 6 lokasi yaitu 3 kabupaten di DIY, 1 kabupaten di Jawa Barat dan 2 kabupaten di Jawa Timur. Lokasi uji coba ini di pilih berdasarkan hasil koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementrian Koperasidan Usaha Kecil Menengah dan Dinas terkait di Daerah. Lokasi uji coba yang dipilih merupakan lokasi yang memiliki potensi secara ekonomi yaitu lokasi destinasi wisata dan homestay, UMKM dan sentra IKM.
Adapun model bisnis dan skema pembiayaannya adalah memberikan bantuan berlangganan internet untuk 5 bulan pertama yang selanjutnya akan dilanjutkan oleh penerima bantuan secara mandiri. Sasaran dari penerima bantuan adalah para pelaku usaha homestay, UMKM dansentra IKM.
Fasilitasi tersebut diberikan kepada 152 satuan sambungan pelanggan yang tersebar pada 6 lokasi yaitu 3 kabupaten di DIY, 1 kabupaten di Jawa Barat dan 2 kabupaten di JawaTimur. Fasilitasi diberikan selama 5 bulan dari bulan Agustus sampai dengan bulan Desember tahun 2018.
Tentunya tidak hanya program penyediaan akses tetap pita lebar yang dberikan saja tetapi di lanjutkan juga dengan pelatihan dan pendampingan untuk para penerima bantuan di 6 lokasi uji coba dengan tujuan agar penggunaan akses tetap pita lebar di manfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan hasil usaha/produksi masyarakat setempat.
Pelatihan dan pendampingan yang akan diberikan pada 6 lokasi uji coba adalah bagaimana membentuk dan mengelola organisasi desa wisata dan UMKM yang berbasiskan TIK dan juga pemanfaatan konten digital yang disesuaikan dengan karakteristik bidang usaha pada masing-masing lokasi penerima bantuan.
Pada Tahun Anggaran 2019, Ditjen PPI telah menyiapkan skema implementasi dengan skala lebih masif pada wilayah non 3T.
Untuk menjalankan skema tersebut perlu di susun regulasi Kepmen Kominfo tentang Pedoman Umum untuk bantuan sector kominfo ke masyarakat dan juga Kepdirjen untuk Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 173 tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga.