News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operator Seluler Diharuskan Tunduk Pada Aturan Baru Registrasi SIM Card

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Edison Sianturi (batik merah) berbincang dengan Direktur Sales Telkomsel Sukardi Silalahi (ketiga dari kanan) saat memantau pelayanan registrasi pelanggan prabayar di GraPARI Telkomsel Wisma Alia, Jakarta (26/4/2018).

Laporan Reporter Kontan, Erviana Bastian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Operator telekomunikasi siap mematuhi aturan main baru mengenai registrasi kartu SIM prabayar dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Surat Edaran BRTI Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008 yang terbit 21 November lalu menyebutkan, pengguna hanya dapat melakukan registrasi tiga nomor kartu SIM untuk satu operator. Dan, diler atau agen penjual cuma boleh membantu proses pendaftaran kartu yang konsumen beli.

Pelanggan yang meminta bantuan diler atau agen penjual dalam melakukan registrasi kartu wajib menunjukkan e-KTP, kartu keluarga (KK) asli, dan membuat pernyataan di atas meterai.

Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada pembatasan jumlah nomor kartu SIM untuk registrasi melalui gerai penjual. Yang ada adalah, bila registrasi lebih dari 10 nomor, harus melapor ke operator telekomunikasi. Cuma, operator wajib memberikan lisensi ke penjual untuk melakukan registrasi kartu SIM.

Denny Abidin, General Manajer External Corporate Communication PT Telkomsel, menyatakan, perusahaannya siap mematuhi peraturan anyar tersebut. "Telkomsel selalu berupaya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi yang dikeluarkan BRTI," katanya Jumat (7/12/2018).

Saat ini, Denny menuturkan, Telkomsel sedang aktif menyosialisasikan ketentuan gres itu kepada unit-unit internal perusahaan dan mitra diler mereka. Soalnya, Telkomsel dan diler secara bersamaan saling berkomitmen mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Denny menerangkan, upaya tersebut Telkomsel lakukan untuk memenuhi ketaatan regulasi. Ini sekaligus menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat melalui registrasi nomor kartu SIM.

Baca: Jakarta Dibilang Kota dengan Toleransi Rendah? Anies Baswedan Minta Setara Buka Data Kuesioner

Hanya, Telkomsel berharap, pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan dan periodik sesuai dengan bidangnya. Kemudian, menjatuhkan sanksi yang berlaku sama bagi semua operator dan mitranya untuk jenis pelanggaran yang sama.

Tak menggerus pelanggan

PT XL Axiata Tbk bakal menjalankan ketetapan baru BRTI soal ketentuan baru registrasi nomor kartu SIM. Saat ini, Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communication XL Axiata, menyatakan, pihaknya dalam proses mengimplementasikan peraturan itu.

Sebab, dalam ketentuan yang baru, pelanggan yang memiliki lebih dari tiga mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN) atau populer dengan sebutan nomor kartu SIM terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga mesti melakukan pembaharuan data.

Baca: Game PUBG Kini Hadir di PS4

Pelanggan harus memperbarui dalam waktu 30 hari kalender sejak Surat Edaran dan Ketetapan BRTI terbit. Itu berarti, paling lambat 21 Desember nanti.

Tentu, Tri mengharapkan, perubahan aturan tersebut tidak memiliki potensi menggerus pendapatan XL Axiata. "Harapannya tentu tidak, dan kami akan pantau ke depannya," kata dia kepada Kontan.co.id kemarin (7/12/2018).

Sebelumnya, Ketut Prihadi Kresna Murti, Komisioner BRTI, menegaskan, aturan baru mengenai registrasi nomor kartu SIM prabayar semakin jelas dan tegas. Alhasil, operator maupun diler atau agen penjual tidak bisa lagi menafsirkan dan memahami secara berbeda-beda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini