TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah asosiasi pelaku usaha telematika yaitu dari Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI), dan Indonesia ICT Institute menolak draft revisi PP No 82 Tahun 2012 Tentang ITE yang akan diajukan lagi oleh Kemenkominfo.
Klaim bahwa Kominfo telah melibatkan stae holder dalam pembahasan draft tersebut dibantah oleh asosiasi.
Dalam rilisnya Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) menyampaikan kekecewaannya karena merasa bertepuk sebelah tangan. Sebagaimana yang dipublikasikan di website Mastel, masukan Mastel terkait substansi Revisi PP 82/2012 menitikberatkan pada Pasal 17 yg merujuk ke Pasal 5, namun oleh Kemkominfo diabaikan.
Malah diklaim bahwa Kemkominfo sudah memperhatikan masukan Mastel yaitu Pasal 5, padahal pasal ini hanya rujukan, sedangkan substansi revisi PP adalah Pasal 17.
Irwin Day selaku Sekjen FTII menyampaikan bahwa sudah terlalu sering Kemkominfo melakukan klaim sepihak yang sangat merugikan komunitas TIK di Indonesia.
“Mohon Kemkominfo jangan asal klaim, ini adalah praktek yang sudah sering terjadi dan sangat tidak sehat”, ujarnya.
Heru Sutadi selaku Executive Director, Indonesia ICT Institute berharap Menkominfo bisa menegur bawahannya yang sering melakukan klaim sepihak.
“Kami menghimbau kepada Menteri Kominfo, untuk bisa mengatur anak buahnya dengan baik, klaim sepihak adalah praktek yang tidak benar dalam proses bernegara, dan pemerintah dalam membuat kebijakan ini hendaknya memperhatikan pengaturan komprehensif seperti banyak dilakukan negara lain di dunia. Termasuk memasukkan pengaturan penempatan data center dalam aturan setingkat UU, bukan PP. Dan karena RUU Perlindungan Data Pribadi baru akan dibahas DPR-Pemerintah, seyogyanya revisi PP 82/2012 dihentikan saja dan fokus pada pembahasan RUU lebih dulu,” ujarnya.
Keberatan Utama Isi Revisi PP PSTE Keberatan utama kami mengenai revisi PP PSTE ini adalah terkait dengan klasifikasi data yang menjadi pembenar untuk bisa menempatkan data di luar wilayah Indonesia. Dalam pasal 83 L disampaikan bahwa selain data strategis, data bisa ditempatkan di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia.
Implikasi dari perubahan aturan ini yang akan membawa kerugian besar secara nasional sudah berulang kali kami sampaikan di berbagai kesempatan, namun sampai sekarang tidak ada perubahan sama sekali dalam aturan ini.