News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Janji akan Bangun Shelter untuk Ojek Online di Pusat Keramaian

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi transportasi online menunggu penumpang di halte khusus penjemputan transportasi online di basemen Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018). Di tempat itu terdapat gerai Go-Jek dan Grab sebagai titik pertemuan antara pelanggan dan pengemudi dengan kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara para ojol yang membeli pesanan makanan di mal itu, juga dapat memarkirkan motornya di halte ini. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah akan ikut turun tangan membuat shelter atau tempat mangkal untuk ojek online.

Sehingga, nantinya tak hanya aplikator ojek online yang membuat shelter bagi para mitra pengemudinya.

"Kan shelter nanti ada intervensi dari pemerintah juga. Karena shelter itu nanti disediakan baik aplikator dan juga pemerintah," ujar Budi di kantornya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Budi menambahkan, nantinya shelter yang akan dibangun berasa di pusat keramaian seperti di mal. "Misal di mal simpulnya, terminal kereta api dan lain-lain. Diharapkan mereka (aplikator dan pemerintah) bisa siapkan," kata Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau ojek online.

Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai aspek keteraturan. Aspek keteraturan itu terdapat di Pasal 8 PM Nomor 12 tahun 2019 tersebut.

Baca: Kemhub Putuskan Tarif Ojek Online Jauh-Dekat di bawah 5 km Rp 10.000

Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

"Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan yang diatur perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8 poin A PM No 12 Tahun 2019.

Baca: Erwin Aksa Bawa Gerbong Pengusaha Dukung Prabowo-Sandi, Jusuf Kalla Tertawa: Susah Diatur

Selain itu, pihak aplikator juga diminta mendirikan shelter bagi mitra pengemudinya. Hal ini dilakukan agar ojek online tak mangkal sembarangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Turun Tangan Bangun Shelter Ojek Online", 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini