TRIBUNNEWS.COM -- Tersebarnya konten negatif melalui SMS palsu atau blast SMS semakin tinggi jumlah ketika menjelang pemilihan umum pada 17 April yang lalu.
Maraknya penyebar informasi negatif melalui SMS palsu atau blast SMS melalui mobile blaster atau fake BTS ini sungguh meresahkan masyarakat.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan, Kominfo dan BRTI saat ini telah memonitor perkembangan isu yang meresahkan masyarakat tersebut.
Saat ini Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) tengah bekerja untuk memantau perkembangan penggunaan fake BTS tersebut.
Agung Harsoyo, Anggota BRTI mengatakan, penyebar SMS palsu atau blast SMS ini dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi IT yang dinamakan mobile blaster atau fake BTS.
Baca: Terhalang Biaya yang Besar, Ada Impian Ani yudhoyono yang Belum Bisa AHY Wujudkan
Baca: Pemain Terbaik Asia di Laga Keempat Piala AFC 2019 - Satu Pemain dari Liga 1
Dengan perangkat tersebut oknum yang tak bertanggung jawab dapat mengirimkan pesan singkat SMS kepada pelanggan tanpa izin operator maupun pemilik nomor yang sesungguhnya.
"Yang melakukan penyebaran SMS itu bukan operator. Melainkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang memiliki alat mobile blaster atau kita sebut fake BTS.
Dengan alat tersebut mereka bisa menyebarkan SMS seolah-olah dari pemilik resmi no tersebut. BRTI menghimbau masyarakat yang melakukan penyebaran SMS melalui fake BTS untuk menghentikan kegiatannya.
Kegiatan tersebut telah merugikan masyarakat dan melanggar UU ITE,"papar Agung dalam keterangannya, Kamis (18/4/2019).
Saat ini regulator telah bertindak dengan mengeluarkan larangan penggunaan SMS blast melalui fake BTS. Pelarangan tersebut tertuang dalam SIARAN PERS NO. 84/HM/KOMINFO/04/2019 dengan mengenai Tangkal Penyebaran Konten Negatif, BRTI Larang Jual Beli dan Penggunaan Perangkat Penyebar SMS Palsu, Dalam siaran pers tersebut Ketua BRTI Ismail mengatakan pihaknya menemukan adanya penggunaan SMS Blaster atau Mobile Blasteratau Fake BTS untuk penyebaran SMS yang berisi konten negatif. Tindakan ini melanggar UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Meski regulator telah melarang penggunaan fake BTS, Agung Harsoyo mengakui, hingga saat ini Kominfo masih kesulitan untuk menghentikan secara penuh penggunaan fake BTS di masyarakat.
Selain karena alat tersebut telah beredar cukup masiv di masyarakat tanpa melalui operator, pengoperasian fake BTS ini juga dilakukan secara random dan berpindah-pindah tempat. Tergantung even yang akan disasar.
Lanjut Agung, fake BTS ini sebenarnya sudah dipergunakan sejak pilkada DKI beberapa waktu yang lalu. Namun pada saat itu jumlahnya tak terlalu banyak. Namun ketika ajang pemilu serentak 17 April, jumlah SMS blast yang melalui teknologi fake BTS ini mulai marak.
Cara beroperasi fake BTS dalam menyebaran SMS dinilai Agung cukup canggih.
Masyakarat yang memiliki alat fake BTS ini melakukan intersepsi jaringan operator telekomunikasi tertentu disekitar BTS yang dekat dengan alat fake BTS tersebut.
Baca: Djindar Rohani Bedah Buku Santri Profesional Mendunia Di Depan Siswa-Siswi Muhammadiyah
Baca: Update Quick Count Litbang Kompas: Jokowi-Maruf 54,43 Persen, Prabowo-Sandiaga 45,57 Persen
"Jadi fake BTS ini memancarkan frekuensi seolah-olah BTS operator. Padahal sesungguhnya ini murni tanpa melalui core atau billing sistim operator. Mereka melakukan intersepsi diantara BTS dan pelanggan telepon selular,"terang Agung.
Lintas Kementrian Dibutuhkan untuk Tekan Peredaran Fake BTS
Hingga saat ini alat fake BTS masih dijual bebas di beberapa toko IT offline dan penjualan online dengan harga pukuhan juta rupiah. Agung menjelaskan, sebenarnya fake BTS itu merupakan alat ilegal dan tidak pernah diperkenalkan oleh regulator.
Karena sudah meresahkan masyarakat, kini Kominfo dan BRTI melarang penjualan fake BTS ini. Pelarangan ini sama seperti penjualan jammer dan pengguat sinyal
Melihat maraknya penjualan fake BTS ini di toko IT offline dan e-commerce, Dr.Ir. Mohammad Ridwan Effendi MA.Sc. Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB meminta agar Kominfo segera menindak para penjual perangkat fake BTS maupun pelaku broadcast SMS yang menggunakan perangkat telekomunikasi ilegal tersebut.
“Karena ini sudah mengarah ke tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE, sudah seharusnya Kominfo dan kepolisian dapat segera menindak pengguna broadcast SMS yang menggunakan fake BTS tersebut. Sebab para pelaku sudah menyebarkan berita yang tidak benar dan membuat masyarakat resah,”terang Ridwan.
Agar peredaran perangkat broadcast SMS yang menggunakan fake BTS di masyarakat berkurang, Ridwan meminta agar Kominfo dapat bekerjasama dengan Kementrian Perdagangan untuk dapat melarang masuk dan beredarnya fake BTS tersebut.
Menurut Ridwan, langkah pemblokiran dan pelarangan yang dilakukan oleh Kominfo tak akan berarti jika tak dibarengi dengan pelarangan impor alat-alat IT seperti fake BTS tersebut.