TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pemerintah membatasi akses ke media sosial dan pesan aplikasi WhatsApp, beredar informasi bahwa masyarakat dapat menggunakan virtual private network ( VPN) untuk mengakses media sosial dan aplikasi pesan secara normal.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, meskipun dapat diakses tanpa gangguan, masyarakat perlu waspada ketika memakai VPN, karena data pengguna dapat diakses pihak lain.
"Iya (menggunakan VPN berbahaya karena data bisa diakses). Kementerian Kominfo mengimbau untuk tidak menggunakan VPN," kata Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi, Jumat (24/5/2019).
Menurut Ferdinand, penggunaan VPN sangat berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi dan penyusupan malware ke dalam peranti elektronik.
Baca: Transaksi Mobile Banking Memakai VPN, Ini Penjelasan BCA
Menanggapi hal itu, lanjut Ferdinand, Kominfo telah berkoordinasi dengan penyedia aplikasi untuk membatasi penggunaan aplikasi VPN di Indonesia.
Ferdinand menambahkan, pembatasan akses media sosial dan aplikasi pesan instan bergantung pada situasi yang sempat memanas pada 21-22 Mei 2019 lalu.
"Kementerian Kominfo berharap situasi segera kondusif sehingga akses ke media sosial dan pesan instan kembali dinormalkan," ujar dia.