TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan membatasi akses media sosial untuk pengguna internet di Indonesia mulai Rabu (22/5/2019).
Langkah ini dilakukan lantaran adanya kericuhan setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019).
Tujuannya, untuk meredam penyebaran kabar bohong atau hoaks yang akan membuat situasi semakin memanas.
Kominfo tidak serta merta membatasi seluruh akses media sosial, melainkan hanya beberapa fitur yang rawan disalahgunakan.
Misalnya, WhatsApp dibatasi fiturnya yakni tidak bisa mengirim dan menerima foto dan video.
Hal ini juga berlaku untuk Facebook dan Instagram.
• Sosmed Down, Warganet Ramai Sarankan VPN, Tapi Simak Dulu Bahayanya Beserta Trik WhatsApp Anti Lemot
Lantas sampai kapan pemerintah akan terus memblokir akses ke media sosial ini?