Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik langkah pemerintah memblokir media sosial dan membuat whatsapp down.
Ya, dalam tiga hari terakhir pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat langkah memperlambat akses media sosial untuk membendung liarnya informasi yang dapat menggangu ketentraman keamanan negara, terutama di grup WA.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai Pmerintah tidak bisa melakukan secara gegabah dan sembrono.
“Janganlah ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum. Janganlah ingin menangkap seekor tikus tetapi dengan cara membakar lumbung padinya. Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi,” ucap dia dalama siaran pers, Jumat (24/5/2019).
Pemblokiran itu secara sektoral melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU sektoral lainnya, dan secara general melanggar UUD 1945.
Baca: Berduka Atas Meninggalnya Ustaz Arifin Ilham, Rian DMassiv Kenang sang Pendakwah
Baca: Tak Terima Dimarahi dan Dipukul Tanpa Sebab, Aap Tikam Rudi Hingga Tewas
Baca: Hendi Terus Berupaya Kendalikan Inflasi di Kota Semarang
Baca: Di Balik Rusuhnya Aksi 22 Mei, Warga Sekitar Rela Bagikan Takjil dan Air Mineral Jelang Buka Puasa
Menurut Tulus, pemerintah seharusnya tidak melakukan pemblokiran tanpa paramater dan kriteria yang jelas.
“Ke depan, janganlah pemblokiran ini menjadi preseden buruk pemberangusan suara publik yang dijamin oleh konstitusi. Tidak bisa "dikit dikit blokir". Pemblokiran hanya bisa ditoleransi jika dalam keadaan darurat, dan parameter darurat harus jelas dan terukur.”
Tak bisa dipungkiri, medos, whatsapp dan sejenisnya bagian yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
YLKI berahap pemerintah harus mampu menjelaskan kepada publik manfaat dan efektivitas pemblokiran tersebut.
“Jangan sampai pemblokiran tidak punya efek siginifikan. Apalagi masyarakat bisa bermanuver dengan cara lain, seperti menggunakan VPN dan atau menggunakan medsos lainnya.”