News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspadai Risiko Keamanan Cyber, Jepang Kini Batasi Kepemilikan Asing di Bisnis Telko dan IT

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Jepang pada Senin (27/5/2019) menyatakan akan menambahkan sektor industri berteknologi tinggi ke dalam daftar bisnis yang dibatasi kepemilikannya oleh asing.

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Pemerintah Jepang pada Senin (27/5/2019) menyatakan akan menambahkan sektor industri berteknologi tinggi ke dalam daftar bisnis yang dibatasi kepemilikannya oleh asing.

Mengutip Reuters, aturan baru yang akan efektif per 1 Agustus 2019 ini diterbitkan di tengah tekanan dari Amerika Serikat dalam hal risiko keamanan cyber dan transfer teknologi yang melibatkan China.

Pemerintah Jepang tidak menyebutkan negara atau perusahaan tertentu yang akan terkena dampak dari penerapan pembatasan kepemilikan asing untuk industri IT dan telekomunikasi.

"Berdasarkan semakin pentingnya memastikan keamanan cyber dalam beberapa tahun terakhir, kami memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penambahan manufaktur jalur terintegrasi dari sudut padang mencegah situasi yang akan sangat mempengaruhi keamanan nasional Jepang," sebut Kementerian Jepang dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters Senin (27/5/2019).

Baca: PT KAI Luncurkan Kereta Sleeper Luxury 2, Harga Tiket Promonya Rp 750 Ribu

Berdasarkan pernyataan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi Jepang, aturan baru ini akan diberlakukan pada 20 sektor dalam industri informasi dan komunikasi.

Di bawah hukum pertukaran mata uang asing dan kontrol perdagangan luar negeri, Jepang membawa industri-industri tertentu seperti pesawat terbang, sektor-sektor yang berhubungan dengan nuklir dan pembuatan senjata di bawah kendali modal asing. 

Baca: Siang Ini Bus Transjawa dari 7 Operator Akan Jalani Perjalanan Perdana di Trayek Jakarta-Surabaya

Undang-Undang mengharuskan investor asing untuk melaporkan kepada pemerintah Jepang dan menjalani pemeriksaan jika mereka membeli 10% atau lebih saham di perusahaan Jepang yang terdaftar atau membeli saham perusahaan yang tidak terdaftar.

Jika pemerintah menemukan kekurangan, pemerintah bisa memerintahkan investor asing untuk mengubah atau membatalkan rencana investasinya.

Pengumuman ini berbarengan dengan pertemuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe di Tokyo dalam rangka perundingan dagang.

Amerika Serikat telah mengingatkan negara-negara agar tidak menggunakan teknologi China dan mengatakan Huawei Technologies digunakan China untuk memata-matai negara-negara barat. China dan Huawei menampik tuduhan itu.

 
Herlina Kartika/Sumber: Reuters 
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Jepang membatasi kepemilikan asing di sektor telekomunikasi dan IT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini