Antisipasi penggunaan WhatsApp dibatasi, Telegram bisa jadi alternatif. Berikut ini cara download Telegram untuk smartphone dan pc, simak selengkapnya di sini!
TRIBUNNEWS.COM- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan akan ada kemungkinan pembatasan penggunaan WhatsApp dan media sosial lainnya saat sidang sengketa Pilpres 2019 digelar.
Alasan WhatsApp dan media sosial dibatasi penggunaannya adalah untuk menekan penyebaran hoaks.
Diketahui sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 hari ini, Jumat (14/6/2019).
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming YouTube MK Sidang Sengketa Pilpres 2019, Jadwal dan Materi Sidang
Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menyebutkan pembatasan penggunaan WhatsApp dan media sosial akan dilakukan jika penyebaran hoaks dan unggahan bernada hasutan ramai.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kominfo sebelumnya akan melihat terlebih dulu bagaimana kenaikan berita hoaks yang beredar di media sosial saat sidang perdana sengketa Pilpres 2019 digelar.
Artinya, pembatasan dilakukan secara situasional dan kondisional.
"Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," jelas Ferdinandus saat dihubungi KompasTekno, Kamis (13/6/2019).
Sebelumnya, WhatsApp dan Instagram telah dibatasi penggunaannya saat terjadi unjuk rasa terkait hasil Pemilu pada 22 Mei 2019.
Tujuan dibatasi penggunaan WhatsApp dan Instagram ini adalah untuk meredam penyebaran hoaks di kalangan masyarakat.
Baca: MK Gelar Sidang Perdana, Kominfo Siap-siap Batasi WhatsApp dan Media Sosial Hari Ini
Baca: Sediakan Layanan Daftar Asuransi Lewat WhatsApp
Hal tersebut diungkapkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.
“Kami adakan pembatasan akes di media sosial. Fitur tertentu untuk tidak diaktifkan untuk menjaga hal-hal negatif yang terus disebarkan masyarakat,” kata Wiranto, Rabu (22/5/2019), seperti dilansir Kompas.com.
“Ada skenario untuk membuat kekacauan, menyerang aparat keamanan, dan menciptakan antipati kepada pemerintahan yang sah,” lanjutnya.
Saat itu, pembatasan penggunaan WhatsApp dan Instagram dilakukan selama empat hari hingga Sabtu (25/5/2019).
Baca: Tipe Handphone Huawei Berikutnya Tak Bisa Lagi Unduh WhatsApp, Instagram, dan Facebook
Baca: 6 Perbedaan WhatsApp dan Telegram Messenger, Mana yang Lebih Bagus?
Pengguna WhatsApp Bisa Beralih ke Telegram
WhatsApp telah menjadi aplikasi pesan berbasis internet yang paling banyak digunakan di Indonesia.
Banyaknya fungsi WhatApp membuat masyarakat kesulitan saat pembatasan media sosial dilakukan.
Aplikasi Telegram bisa digunakan sebagai alternatif.
Fungsi dan cara penggunaan aplikasi ini hampir sama dengan WhatsApp.
Telegram bisa diakses pelalui smartphone andoid, iOS dan personal computer.
Aplikasi ini juga memungkinkan untuk berkirim foto, video serta membuat grup chat.
Baca: Sederet Grup Telegram Bahas Materi Tes Seleksi SKB CPNS 2018 Sesuai Formasi
Baca: Aplikasi Telegram Ketambahan Fitur, Pengguna Ponsel Android Menang Banyak
Cara download telegram untuk smartphone:
1. Buka aplikasi google play atau apps store.
2. Ketik 'Telegram' pada kolom pencarian
3. Lalu pilih telegram dengan ikon bulat biru putih, pilih Instal atau memasang.
4. Ikuti langkah-langkah yang diintruksikan.
5. Pastikan nomor yang kamu daftarkan masih aktif. Jika kamu sudah pernah mendaftarkan nomor ponselmu, kamu tinggal memasukkan kembali nomor yang sudah terdaftar.
6. Aplikasi siap untuk digunakan.
Baca: Cara Buat Stiker Lebaran di WhatsApp, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Jadi Makin Seru & Menarik
Baca: Viral di Instagram, Foto SBY Termenung di Sisi Nisan Ani Yudhoyono Jelang 2 Minggu Kepergiannya
Cara download telegram untuk personal computer:
1. Buka browser internet pada pc, ketik 'download telegram for pc'
2. Pilih Telegram Deskop desktop.telegram.org
3. Klik 'Get Telegram for Windows'
4. File akan terunduh secara otomatis, instal pada perangkatmu.
5. Masukkan nomor telepon yang telah kamu daftarkan pada aplikasi Telegram. Akan muncul kode verifikasi melalui aplikasi Telegram yang ada pada smartphonemu.
6. Aplikasi siap untuk digunakan.
Baca: Terima Surat dari Menteri Kesehatan, Kominfo Take Down Iklan Rokok di Internet
Baca: Mahfud MD: Saya Meyakini Gugatan BPN Prabowo-Sandi akan Dapat Diterima Mahkamah Konstitusi
Baca: Antisipasi Pembatasan Akses WA, IG dan Facebook, Telegram Bisa Jadi Solusinya, Berikut Cara Daftar
(Tribunnews.com/Bunga/ Pravitri Retno W )