News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPRA Desak Pemerintah Segera Lakukan Sosialisasi Fatwa Haram PUBG

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA Desak Pemerintah Segera Lakukan Sosialisasi Fatwa Haram PUBG

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA Desak Pemerintah Segera Lakukan Sosialisasi Fatwa Haram PUBG

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung langkah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh atas dikeluarkannya fatwa haram pada gim PUBG.

Playerunkown's Battleground atau PUBG dan sejenisnya terkena fatwa haram di Aceh karena menimbulkan dampak negatif.

Anggota DPRA Fraksi Pan, Afrizal Asnawi mengakatakan bawah DPRA sangat mendukung fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya di Aceh.

Baca: Bangun Kemistri di Film Perburuan, Ayushita Temani Adipati Dolken Main Game Online PUBG

Baca: 7 Fakta PUBG yang Haram di Aceh, Ada Aturan Untuk Warnet hingga Tanggapan Ustaz Abdul Somad

Dikutip dari Kompas.com, Asrizal juga menyebutkan DPRA ACEH akan mengawal dan mendorong Pemerintah Aceh untuk segera melakukan sosialisasi fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya kepada masyarakat yang telah dikeluarkan MPU.

Asrizal juga mengatakan akan merekomendasikan ben sosialisasi fatwa haram tersebut kepada plt gubernur Aceh, bupati hingga wali kota di Aceh dalam bentuk selebaran dan baliho.

Menurutnya, pertimbangan MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG dan sejenisnya itu karena hasil kajian pakar dan ahli.

Game online tersebut dapat berdampak mengubah perilaku dan mengganggu kesehatan.

Razia PUBG di Aceh Utara Digelar Setelah Sosialiasi

Dikeluarkannya fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya di Aceh disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah.

Ia menuturkan bahwa sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakan di Aceh tahu akan fatwa haram memainkan gim tersebut.

Abdullah mengatakan bahwa sosialisasi minimal satu bulan, sebelum dilakukan razia.

Hal tersebut dilakukan karena fatwa haram tersebut baru saja keluar pekan lalu.

MPU Aceh Haramkan PUBG dan Game Sejenisnya

Game Player Unknown's Battlegrounds atau biasa disebut PUBG diharamkan di Aceh.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan PUBG beserta permainan sejenisnya.

Dikutip dari Kompas.com, Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengan pendapat bersama pakar IT, psikolog dan Fiqh Islam secara mendalam saat sidang paripurna Ulama ke-III tahun 2019 yang berlangsung selama dua hari.

Wakil ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (19/6/2019) mengatakan bahwa MPU Aceh mengeluarkan fatwa gim PUBG dan sejenisnya haram di Aceh.

Baca: Bangun Kemistri di Film Perburuan, Ayushita Temani Adipati Dolken Main Game Online PUBG

Baca: Update EPICENTER Major Hari Kedua Babak Playoff, OG Kuasai Pertandingan Meski Tanpa N0tail

Menurut Faisal, pertimbangan fatwa PUBG haram merupakan hasil kajian pakar dan ahli, karena permainan gim onle tersebut dapat mengubah perilaku dan mengganggu kesehatan.

Ia menambahkan, bahwa mereka yang kecanduan bermain gim PUBG dan sejenisnya akan sangat mudah marah.

"anak-anak kalau dilarang oleh orangtua cepat marah dan melawan. Kalau sudah punya istri saat dilarang juga marah sama istrinya," imbuhnya.

Faisal juga menyebutkan bahwa MPU Aceh juga akan melahirkan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengawasi dan melakukan sosialisasi fatwa haram game PUBG dan sejenisnya kepada masyarakat.

“Tentunya fatwa ini selanjutnya harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, orangtua dan penyedia jaringan internet,” ujarnya.

Pelarangan PUBG di Sejumlah Negara

Sebelumnya, seorang remaja di negara bagian Gujarat, India, ditangkap polisi saat sedang bermain game PUBG Mobile bersama sejumlah temannya.

Alasan polisi meringkus remaja bermana Siraj Ansari yang berasal dari Ahmedabad, India, tersebut karena Ansari bermain PUBG Mobile di tempat umum.

Game PUBG Mobile memang terlarang di Gujarat dan tak boleh dimainkan di tempat-tempat tertentu.

Selain itu, pemerintah di beberapa daerah di India juga melarang memainkan game PUBG Mobile di tempat umum seperti kafe, sekolah, atau stasiun.

Dikutip dari KompasTekno, Ansari ditangkap saat bersama tiga temannya yang sedang berkumpul di sebuah kafe bernama Mayur Cafe yang terletah di tengah kota Ahmedabad pada sekitar pukul 22.00 waktu setempat.

Kafe tersebut memang kerap dikunjungi oleh para remaja pada malam hari untuk sekadar bermain PUBG Mobile bersama-sama, tak terkecuali Ansari bersama kawannya.

Saat sedang asyik bermain, dua polisi tak berseragam atau sedang menyamar menghampiri Ansari.

"Kamu bermain PUBG, kami melihatmu, kami sudah memantaumu (dari jauh)," ujar polisi yang menghampiri Ansari.

Ansari bersama temannya akhirnya digiring ke kantor polisi.

Sebelumnya Ansari dan kawan-kawannya merasa bingung saat dihampiri kedua polisi tersebut.

Di kantor polisi, mereka diinterogasi selama delapan jam, dan kemudia berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang menjadi masalah tersebut.

Ansari bersama teman-temannya hanya diberi peringatan tanpa hukuman, dan seorang polisi menyarankan pada mereka untuk memainkan game PUBG Mobile dirumah atau tidak di tempat umum.

Anak SD di India Dilarang Main PUBG

Pemerintah Negara Bagian Gujarat di India mengeluarkan surat edaran ke pemerintah untuk melarang para pelajar bermain game PUBG.

Departemen Pendidikan merilis surat edaran tersebut atas rekomendasi dari Komisi Negara Bagian Gujarat untuk Perlindungan Hak Anak.

Baca: PUBG Mobile di China Dirilis Ulang, Ganti Nama Jadi Game for Peace

Surat yang ditujukan langsung kepada otoritas Pendidikan Dasar Kabupaten tersebut mengimbau bahwa siswa tingkat SD dilarang memainkan game PUBG.

Game terebut dilarang dimainkan tak lain karena menimbulkan ketergantungan.

Larangan Bermain Dicabut

Pemerintah Gujarat melarang permainan PUBG Mobile karena dianggap berdampak buruk terhadap perilaku, perbuatan, dan perkataan bagi yang memainkan.

Bahkan, para pendidik dan orang tua menilai bahwa PUBG Mobile dapat memicu kekerasan dan membuat para pelajar tak memperdulikan pelajaran sekolah.

Dilansir oleh BuzzFeedNews pada Jumat (31/5/2019), pelarangan bermain PUBG di Ahmedabad telah dicabut tak lama setelah penangkapan Ansari pada bulan maret lalu.

Pencabutan tersebut terjadi karena siswa sekolah sudah melewati tahap ujian nasional, sehingga tidak ada ancaman dari game PUBG Mobile yang bisa mengganggu konsentrasi belajar siswa.

Baca: Pria Ini Kaget Istri Mudanya Minta Cerai karena Minta Istrinya Itu Berhenti Main PUBG

Pencabutan pelarangan bermain PUBG terjadi karena ada desakan dari pihak yang mewakili kaum pemuda India.

Penangkapan karena bermain PUBG merupakan penangkapan atas hal yang konyol dan hanya akan mempengaruhi catatan kriminal, hingga dampak psikologis yang dialami.

Kepolisisan Gujarat sempat meringkus setifaknya 21 remaja saat peraturan pelarang bermain PUBG Mobile berlaku di India.

Karena banyaknya larangan dan protes akan game PUBG Mobile, Tencent selaku pengembang mengeluarkan fitur yang memberlakukan batasan waktu bermain maksimal 6 jam setiap hari.

(Tribunnews.com/ Renald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini