News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek IMEI HP di kemenperin.go.id, Ini Tampilan yang Muncul jika Ponselmu Tak Terdaftar

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk mengetahui apakah HP-mu legal atau tidak, kamu bisa mengecek nomor IMEI ponsel ke laman kemenperin.go.id, ini tanda jika ponselmu black market.

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan tengah ramai kabar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar memblokir ponsel ilegal atau black market.

Untuk mengetahui apakah ponselmu legal atau tidak, kamu bisa mengecek nomor IMEI ponsel ke laman kemenperin.go.id.

Setelah melakukan pengecekan di laman tersebut, ada dua tanda peringatan yang akan muncul.

Kedua tanda ini membedakan apakah ponsel kamu termasuk ilegal atau resmi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai mengkaji kebijakan pemblokiran terhadap ponsel yang beredar secara ilegal di tanah air. Ponsel-ponsel itu dikenal pula dengan istilah ponsel BM alias black market.

Untuk melakukan pemblokiran, pemerintah bakal memanfaatkan database International Mobile Equipment Identity atau IMEI yang menjadi identias setiap ponsel yang dikeluarkan.

Baca: Awas! Ponsel BM alias Black Market Akan Diblokir Pemerintah Bulan Depan, HP Tak Bisa Digunakan

Baca: Atas Nama Perasaan, Ini 9 Alasan Blokir Nomor Ponsel dan Akun Sosmed Mantan

Baca: Pemerintah akan Blokir Ponsel Black Marget Dinilai akan Turunkan Penjualan Ponsel

Adapun Kementerian Perindustrian sendiri memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Maka jika nomor IMEI sebuah ponsel tidak ada dalam daftar database itu, maka kemungkinan besar ponsel itu merupakan ponsel ilegal atau BM.

Lantas bagaimana cara mengetahui HP Ilegal atau resmi lewat cek IMEI? Berikut tahap-tahapannya :

1. Ketahui IMEI Ponsel

Pertama-tama ketahui terlebih dahulu IMEI ponsel, biasanya tertera di dus ponsel. Jika tidak ada, Anda bisa menekan tombol *#06# pada ponsel.

Selanjutnya akan muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

2. Cek di web Kemenperin

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan nomor IMEI, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Keterangan yang muncul jika IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin (kompas)

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Keterangan yang muncul jika IMEI tersebut tidak terdaftar di database Kemenperin (kompas)

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel blackmarket. Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.

Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal. Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

Baca: Penjambret Ponsel Milik Bocah di Ujungberung Ditangkap Polisi

Baca: Sering Bermain Ponsel, Bocah 13 Tahun Hantamkan Kepala ke Dinding Tanpa Henti dan Idap Penyakit Ini

Baca: Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal Alias Black Market Lewat IMEI, Ini Cara Mengeceknya

Ponsel Ilegal Akan Diblokir

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberantas penggunaan ponsel ilegal (BM) lewat blokir IMEI dan aturannya segera disahkan bulan depan. 

Pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal ( BM, black market) di Indonesia.

Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.

Regulasi tersebut berbentuk peraturan menteri (permen).

Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan.

Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut. 

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/7/2019).

Janu turut menyebutkan bahwa untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementerian akan dibentuk.

"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.

Mesin identifikasi ponsel BM Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market.

Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.

Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak.

Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal. 

Kendati demikian, Janu tidak merinci apakah mesin ini akan mulai diaktifkan setelah ketiga peraturan menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.

Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri sebagai salah satu kementerian yang terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Proses pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia ini melibatkan tiga kementerian. Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, dan Kementerian Perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel.

Pihak Kemenperin juga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Namun, ini tidak serta-merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ini Tampilan yang Muncul Jika IMEI Ponsel Kamu Tak Terdaftar di Situs kemenperin.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini