6 Bulan Menuju Handphone Black Market akan di Blokir dari Indoensia karena Merugikan Negara
TRIBUNMATARAM.COM - Tiga kementerian tengah bersinergi untuk menekan jumlah peredaran ponsel ilegal alias blackmarket (BM) di Indonesia.
Dalam hal ini, Kementerian Kominfo menjadi ujung tombak untuk memblokir penggunaanponsel BM.
Meski peraturannya akan ditandatangani sekitar pertengahan Agustus ini, Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.
Menurut Ismail, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus memersiapkan 8 hal.
Kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.
• Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Lama Tak Terdengar Namanya, Malah Diperiksa KPK, Terlibat Suap?
• 5 Fakta Baru Pelaporan Farhat Abbas pada Hotman Paris Dugaan Pornografi, Ada Alibi & Tak Takut
• Misteri Meninggalnya Paskibraka Tangsel Aurellia, Tak Ada Riwayat Sakit, Luka Lebam Jadi Petunjuk
• Restoran Kebakaran & Sarwendah Kecelakaan di Hari yang Sama, Ruben Onsu Jelaskan Kondisi Sang Istri
"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator.
Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," ungkap Ismail dalam sebuah diskusi di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).
Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.
"Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu.