Ponsel ilegal siap diblokir oleh pemerintah lewat IMEI, ini 4 perbedaan ponsel BM (Black Market) dan resmi.
TRIBUNNEWS.COM - Ponsel ilegal atau BM (Black Market) dan ponsel impor memang menjadi pilihan beberapa warga Indonesia karena harganya yang cukup berbeda.
Bahkan ponsel-ponsel bekas dari luar negeri terkadang memiliki harga yang lebih miring dari ponsel asli resmi.
Namun tidak memungkiri karena ponsel-ponsel rilisan di Indonesia sendiri masih belum semutakhir pasar Global.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) tersebut di Indonesia melalui nomor IMEI.
• Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy Note 10 dan Note 10 Plus, Hadirkan Pre-Order di Indonesia
• Situs Cek IMEI dari Kemenperin Sudah Online, Simak Juga 3 Keterangan Penting Tentang Ponsel BM
Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia.
Regulasi terkait pemblokiran dikabarkan akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 mendatang.
Meski demikian implementasinya baru akan berjalan enam bulan setelah penandatanganan kebijakan pemblokiran.
Aturannya menyebut bahwa ponsel ilegal atau smartphone black market (BM) yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019 akan dilakukan pemutihan.
Sementara itu, ponsel ilegal yang dibeli setelah 17 Agustus 2019 otomatis akan diblokir. Halaman 2 =========>