News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awasi Konten YouTube dan Netflix, KPI Tegaskan Tak Punya Kewenangan Sensor

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TCL A8 yang bisa memainkan Netflix.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wacanakan akan adanya pengawasan konten tayangan pada media non-konvensional dari Netflix hingga Youtube.

"Wacana ini masih dalam pengkajian yang dalam pengawasan konten media non-konvensional," ucap Irsal Ambia, Komisioner Koordinator Bidang Kelembagaan KPI saat dikonfirmasi melalu telepon (12/08/2019).

Irsal menambahkan, mengenai pengawasan ini pada dasarnya adalah wacana yg digulirkan untuk membangun kesadaran bersama, bahwa ada hal yg penting untuk diperhatikan seperti kekerasan dan perlindungan anak.

Saat dikonfirmasi Irsal mengatakan, media itu merupakan ruang publik dan tidak bisa dijadikan private dengan dalih membayar untuk mengakses platform terkait.

Meski membayar, hal ini tidak luput dari pengawasan karena pada dasarnya merupakan ruang publik yang harus dijaga.

Baca: Soal Pernyataan Awasi Konten Youtube dan Netflix, KPI Pusat Beri Penjelasan

Namun Irsal menegaskan, KPI tidak memiliki wewenang untuk melakukan sensor dan pelarangan tayangan tertentu, KPI hanya membangun mekanisme konten atau tayangan untuk kepentingan perlindungan publik.

Netflix yang diwacanakan akan mendapat pengawasan mengenai konten tayangan yang dihadirkan belum bisa mengomentari wacana terkait.

"Kami dari netflix belum bisa mengomentari perihal wacana ini, pengawasan ini kan masih wacana jadi kami belum bisa komentar," ucap Kooswardini Wulandari, Communications Manager Netflix Indonesia saat dikonfirmasi melalui telepon (12/08/2019).

Netflix sendiri sudah memiliki fitur parental control untuk membatasi konten sesuai dengan umur pengguna, namun hal ini tidak membuat netlfix lepas dari pengawasan konten tayangan yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini