TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melakukan pembatasan peredaran ponsel ilegal.
Kini pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Draft aturan tersebut banyak melibatkan para operator dalam pelaksanaannya. Misalnya, setiap operator telekomunikasi diwajibkan mengidentifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tersambung dalam jaringannya.
IMEI sendiri adalah identitas yang terdiri dari 15 digit nomor desimal untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan sejauh ini pihaknya kerap berkomunikasi dengan para operator telekomunikasi.
Baca: Ini Syarat Ponsel Black Market Lolos dari Pemblokiran
“Mereka akui pada awalnya akan cukup merepotkan karena butuh sumber daya tambahan,” katanya kepada Kontan.co.id pada Rabu (21/8).
Tapi sejauh ini, tambah Ferdinandus, para operator telekomunikasi bisa memahami rencana pemerintah tersebut.
Sehingga operator menurutnya akan siap membantu aturan pemerintah untuk mencegah peredaran ponsel ilegal di Indonesia.
Pada awal bulan ini, Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan jika operator telekomunikasi menjadi pihak yang akan melakukan validasi, maka kebutuhan dananya bisa mencapai Rp 200 miliar.
“Itu untuk operator besar dengan jumlah pengguna yang banyak, ya,” terangnya.