TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melakukan pembatasan peredaran ponsel ilegal.
Kini pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, aturan ini rencananya bakal mulai berlaku enam bulan setelah ditandatangani.
“Kira-kira Februari 2020 lah, sejak itu ponsel ilegal yang masuk tak akan bisa beroperasi. Paling buat kamera sama kalkulator saja,” katanya, Rabu (21/8).
Bagi masyarakat yang terlanjur memiliki ponsel ilegal, menurut Ferdinandus, tak perlu khawatir. Karena ponsel yang nantinya tidak bisa beroperasi merupakan ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia setelah aturan itu berlaku pada Februari 2020.
Untuk ponsel ilegal yang sudah terlanjur dipakai, masyarakat hanya perlu meregistrasi IMEI-nya ke masing-masing operator seluler yang dipakainya.
Baca: Ini Syarat Ponsel Black Market Lolos dari Pemblokiran
Dalam masa tenggang enam bulan sampai Februari 2020 nanti, Kominfo bersama operator seluler bakal melakukan sosialisasi terkait aturan IMEI tersebut.
Operator juga diwajibkan mengirimkan pesan notifikasi ke pemilik ponsel yang masuk ke daftar notifikasi atau daftar IMEI yang terindikasi sebagai IMEI yang memiliki permasalahan autentifikasi.