TRIBUNNEWS.COM – Belakangan marak kabar tentang adanya kasus jual beli data pribadi.
Data pribadi memang sudah menjadi hal yang sangat riskan, terlebih sejak teknologi finansial (tekfin/fintech) makin marak bermunculan dengan berbagai cluster-nya.
Karena itu, perlindungan terhadap data pribadi pun menjadi perhatian serius.
Baca: MSM Berharap Pelaku Rasis dan Persekusi Mahasiswa Papua Ditindak Tegas
Baca: Satu Hal yang Bikin Penggemar Sepak Bola Sulit Membenci Mantan Kiper Tak Terpakai Manchester United
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bahkan sampai membuat Peraturan Menteri (Permen) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus untuk melindungi data pribadi.
Meski demikian, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), SPV Financial Products Traveloka, Alvin Kumarga mengatakan bahwa perlindungan data pribadi yang paling utama sebenarnya dimulai dari diri sendiri.
Setidaknya ada 10 hal yang harus diperhatikan oleh setiap orang untuk mencegah terjadinya kebocoran data pribadi.