News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sistem Informasi Berbasis IMEI Ponsel Tak Sedot Data Pribadi Pemilik

Penulis: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IMEI di ponsel

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) di bawah naungan Kemenperin sudah berstatus ready alias siap digunakan.

Kepastian kapan waktu pengoperasian sampai saat ini masih menunggu kesepakatan peraturan dari tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan informatika, Kementerian perdagangan dan Kementerian Perindustrian. 
 
“Sistem SIBINA sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi,” kata Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian.  

Dia menekankan publik tak perlu risau terhadap keamanan SIBINA ini lantaran tidak bisa memiliki data individu.

Sistem SIBINA hanya menghimpun data ponsel, selain data IMEI yang masuk melalui TPP atau Tanda Pendaftaran Produk, baik IMEI ponsel, computer, tablet dan handheld.

Artinya, data pemilik ponsel itu semua ada di Operator.  Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan di pair atau dipasangkan dengan data dari operator.

Baru setelah itu akan keluar, daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi.  Apakah itu black list atau white list. 
 
Itupun semuanya dilakukan, antara sistem SIBINA dan sistem di operator secara online. Artinya, tidak mungkin adanya kebocoran data. 
 
“Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara,” tegas Janu. 
 
Bagaimana dengan duplikat IMEI? Sistem SIBINA ini sendiri nantinya akan mampu mendeteksi adanya duplikasi IMEI.

Baca: Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin, Bila Tak Terdaftar Berarti Ponselmu BM/Ilegal

Nanti, kelanjutannya akan di blokir atau tidak, aka nada tahap verifikasi dulu. Jadi tidak akan langsung blokir. Akan ada sistem verifikasi. 
 
Jadi saat ini, terus menerus dilakukan uji coba terhadap sistem SIBINA ini supaya meminimalisasi kejadian yang tidak diinginkan. Sambil menunggu aturannya dari ketiga Kementerian ditandatangani. 
 
Karena, setelah ditandatangani, maka perlu memasukan variable-varible dari putusan tersebut ke dalam sistem SIBINA.

Lalu, setelah itu dilakukan uji coba lagi, jika sudah tidak ada masalah baru akan dipergunakan secara nasional.

Saat ini, data IMEI yang ada di Kemenperin berdasarkan TPP sejak 2012 ada sekitar 1,65 miliar IMEI ponsel dan tablet.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini