TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengakui bahwa Facebook sampai saat ini masih tidak kooperatif dalam mengikuti penegakan hukum di Indonesia.
Menurut polisi, platform media sosial ini seringkali tidak mau membuka data pengguna yang menjadi target polisi terkait penyebaran hoaks.
Kasubdit III Dittipdsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Kurniadi mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan data-data pengguna itu bukan berada di wilayah Indonesia sehingga terkendala dasar hukum.
Kurniadi mengungkapkan, Facebook seringkali menolak untuk membuka data pengguna yang melakukan tindak pidana dengan alasan kebebasan berpendapat.
"Jadi kalau kami ditanya dasarnya apa minta data pengguna ini, kami bilang dasarnya adalah target ini melakukan tindak pidana. Tapi (kata Facebook) di negara mereka itu adalah kebebasan berpendapat, jadi tidak ada pelanggaran hukum," kata Kurniadi.
Bahkan sampai saat ini, Kurniadi mengatakan hanya kurang dari 50 persen dari permintaan kepolisian yang ditanggapi oleh Facebook. Itu membuat pihak kepolisian kesulitan untuk melakukan penegakan hukum.
"Kami tidak memiliki data apa-apa, semua data ada di luar, seperti Facebook itu. Kami mengalami banyak hambatan," kata Kurniadi saat ditemui dalam acara penandatanganan kesepakatan kerja sama keamanan siber antara Huawei dan BSSN, Selasa (29/10/2019).
Ia pun menambahkan, kepolisian perlu melakukan pendekatan yang lebih personal agar pihak Facebook mau lebih kooperatif dengan proses penegakan hukum di Indonesia.