TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) tidak memiliki kewenangan, baik untuk mengawasi maupun melakukan pemblokiran terhadap konten streaming seperti Netflix dan YouTube.
Pasalnya, menurut Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, pengawasan konten di layanan streaming harus memiliki aturan main yang berbeda.
"Keinginan KPI untuk ikut mengawasi media multiplatform, itu tidak mungkin," kata Geryantika dalam acara media gathering Kementerian Kominfo di Bogor, Senin (25/11/2019).
Geryantika mengatakan hal tersebut belum tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia juga menegaskan bahwa KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran.
Baca: Kekeyi Ngaku Punya 11 Mantan Pacar, Sang Ibunda Beberkan Hal Sebenarnya: Terlalu Polos Dia Tuh
Namun, KPI dikatakan Geryantika juga bisa saja melaporkan pelanggaran konten tersebut seperti masyarakat umum lainnya.
"KPI tidak diusulkan untuk mencabut secara otomatis layanan multiplatform. Yang melanggar di-takedown lewat UU ITE," kata Geryantika.
Kendati demikian, bukan berarti Netflix dan layanan streaming lain tidak berada dalam pengawasan. Konten-konten yang terindikasi melanggar, bisa dilaporkan kepada pemerintah
"Mekanismenya aduan. Aduan dikirim, nanti ada tim yang menentukan melanggar aturan atau tidak. Aturan mainnya nanti meliputi UU ITE," ungkap Geryantika.
Geryantika tidak menjelaskan seperti apa hukuman yang akan diterima YouTube, Netflix dkk. jika ada konten yang melanggar.
Beberapa waktu lalu KPI sempat berencana untuk mengawasi konten yang beredar di layanan streaming seperti Netflix, YouTube, atau sejenisnya.
Upaya tersebut dilakukan karena media digital disebut sudah masuk dalam ranah KPI.
Pengawasan konten-konten yang beredar di media digital dilakukan untuk memastikan agar materi dari konten tersebut memiliki nilai edukasi, layak ditonton dan menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.