News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Layanan Streaming Ilegal Indoxx Resmi Ditutup, tapi Situs Turunannya Masih Aktif

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan situs streaming nonton film ilegal IndoXXI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kucing-kucingan antara penyedia layanan streaming film ilegal dan pemerintah masih terjadi.

Meski IndoXXI telah menepati janji menutup layanannya pada awal Januari kemarin, sejumlah situs turunan dari IndoXXI ternyata masih dapat diakses.

Menurut Asosiasi Industri Video Asia (AVIA) yang merupakan anggota dari Coalition Against Piracy (CAP), grup IndoXXI yang berbasis di Indonesia ternyata mengontrol sejumlah situs dan aplikasi pembajakan film ilegal yang juga bisa diakses di luar Indonesia.

Bahkan, situs-situs ini juga masuk 100 situs populer di Malaysia, Jepang, Singapura, Filipina, dan Taiwan.

"Situs-situs yang bisa diakses itu di antaranya adalah idxx*.***, indo***.****, dan indo***.**," ungkap Neil Gane, Manager Umum AVIA, Minggu (5/1/2020).

Dari pantauan , pada Selasa (7/1/2020) situs-situs tersebut memang masih bisa diakses dan bisa memutar film dari berbagai negara.

Dalam keterangan resminya, pihak Coalition Against Piracy (CAP) juga mengatakan bahwa situs IndoXXI bahkan menjadi situs populer ke-721 di Alexa, perusahaan situs web analisis yang berbasis di Amerika Serikat.

"Prestasi" grup IndoXXI di Negeri Paman Sam tidak hanya sampai di Alexa. Grup indoXXI juga terdaftar dalam 2019 USTR Notorious Markets List dari pemerintah Amerika Serikat.

Situs yang masuk dalam daftar ini, diidentifikasikan sebagai website paling mengerikan di luar Amerika Serikat yang terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta atau pemalsuan merek dagang.

Pemberantasan layanan streaming film ilegal ini cukup sulit dilakukan karena mereka dapat berganti domain dengan mudah.

Pada Juni 2019 lalu, CAP mengidentifikasi ada 120 situs aktif yang mengarah langsung ke situs web di bawah naungan grup IndoXXI.

Baca: Koalisi Video Indonesia: Situs Web IndoXXI Masih Beroperasi

"Analisis kemiripan ini dilihat dari logo yang mirip, layout, domain atau detail kontak pendaftaran, antarmuka, dan aktivitas mirroring," lanjut Neil.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, sebelumnya mengklaim telah memberangus lebih dari 1.000 situs web streaming film ilegal.

Koalisi Video Indonesia (VCI) juga telah mengirimkan daftar 150 situs film bajakan lainnya kepada Kementerian Kominfo.

Anggota VCI yang tergabung dalam Coalition Against Piracy (CAP) antara lain AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, GoPlay, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay.

Neil juga mengatakan, beberapa provider internet Indonesia telah memblokir situs ilegal tersebut, meski beberapa lainnya agak lamban mematuhi instruksi Kominfo untuk melakukan pemblokiran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Situs "Streaming" Film Ilegal Turunan IndoXXI Masih Bisa Diakses"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini