TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan, registrasi sim card bakal menggunakan teknologi biometrik, tidak lagi pakai nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK).
Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna Mukti mengatakan, saat ini melalui nomor KTP dan KK seseorang dapat punya sim card hingga 18 buah.
"Registrasi pakai nomor KTP dan KK maksimal 3 per operator. Bisa maksimal 18 (sim card) jika pakai 6 operator," ujarnya di Kominfo, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca: SIM Card Dibajak & Rekening Dibobol, Wartawan Senior Ternama Protes Kecewa pada Indosat dan Commbank
Menurutnya, masih banyak kebocoran pakai data orang lain oleh pihak tidak berwenang ketika melakukan registrasi, sehingga harus lebih ketat.
"Nanti kita akan lakukan pakai teknologi biometrik, pakai pemindai wajah, sidik jari ataupun iris mata," katanya.
Ketut menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dukcapil terkait penggunaan teknologi baru tersebut nantinya.
"Komunitas bicara dengan dirjen Dukcapil, supaya makin ketat maka otomatis celah orang gunakan data yang bukan haknya makin berkurang," pungkas.