News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waduh, Dua Hari Lagi Aplikasi Ojek Online Maxim Akan Diblokir

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Driver ojek online Maxim.

Laporan Reporter Tribunnews, Yanuar Riezqi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, aplikasi ojek online (ojol) asal Rusia, Maxim, akan bisa diblokir dua hari lagi setelah sebelumnya pengelola aplikasi tersebut menerima peringatan resmi dari Kementerian Perhubungan.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat peringatan ke Maxim Selasa kemarin dan memberi waktu 2x24 jam.

"Baru kemarin dikirim 2x24 jam dan harus merespon. Kalau tidak merespon, tergantung Kemenhub. Kalau mereka minta ditutup, saya tutup, di-suspend," ujarnya di Kominfo, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca: Anak Penyanyi Legendaris Deddy Dores Jadi Ojol untuk Biayai Pengobatan Ibunya

Menurutnya, Kominfo sudah mengirim surat peringatan keras agar Maxim merespon dan mematuhi peraturan pemerintah melalui Ditjen Hubdar.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani

Baca: Yuliandre: Konten di Platform Digital Netflix Mesti Diatur dan Diawasi

"Kalau tidak menanggapi 2 kali 24 jam, kemarin baru dikirim, lusa harus direspon. Kalau tidak tergantung instruksi Dirjen Perhubungan Darat karena di PP 71 sudah ada sanksi dan dendanya," kata Semuel.

Ia menambahkan, Kominfo hanya bisa melakukan suspensi agar Maxim tidak bisa beroperasi sementara waktu di Indonesia.

"Kayak fintech saja. Perintahnya (harus) dari OJK, baru kita tutup," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini