Laporan Reporter Tribunnews, Yanuar Riezqi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, aplikasi ojek online (ojol) asal Rusia, Maxim, akan bisa diblokir dua hari lagi setelah sebelumnya pengelola aplikasi tersebut menerima peringatan resmi dari Kementerian Perhubungan.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat peringatan ke Maxim Selasa kemarin dan memberi waktu 2x24 jam.
"Baru kemarin dikirim 2x24 jam dan harus merespon. Kalau tidak merespon, tergantung Kemenhub. Kalau mereka minta ditutup, saya tutup, di-suspend," ujarnya di Kominfo, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca: Anak Penyanyi Legendaris Deddy Dores Jadi Ojol untuk Biayai Pengobatan Ibunya
Menurutnya, Kominfo sudah mengirim surat peringatan keras agar Maxim merespon dan mematuhi peraturan pemerintah melalui Ditjen Hubdar.
Baca: Yuliandre: Konten di Platform Digital Netflix Mesti Diatur dan Diawasi
"Kalau tidak menanggapi 2 kali 24 jam, kemarin baru dikirim, lusa harus direspon. Kalau tidak tergantung instruksi Dirjen Perhubungan Darat karena di PP 71 sudah ada sanksi dan dendanya," kata Semuel.
Ia menambahkan, Kominfo hanya bisa melakukan suspensi agar Maxim tidak bisa beroperasi sementara waktu di Indonesia.
"Kayak fintech saja. Perintahnya (harus) dari OJK, baru kita tutup," kata dia.