Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menyebutkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pengguna (RUU PDP) sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Johnny juga menyebutkan, bila Undang-Undang PDP ini disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara kelima di Asean yang akan memiliki Undang-Undang PDP menyusul Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Kepastian mengenai Undang-Undang PDP, menurut Johhny karena sudah adanya surat yang ditandatangi oleh Prsiden Joko Widodo untuk membahas RUU PDP pada akhir pekan kemarin.
"Surat ini menugaskan Menkominfo, Menkumham, dan Mendagri sebagai perwakilan pemerintah dalam membahas RUU PDP nanti di DPR," ujar Johnny di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca: Sempat Blokir Karena Muatan Pornografi, Kini Kominfo Miliki Akun Tik Tok, Ternyata Ini Kegunaannya
Selain itu, Johnny mengharapkan RUU PDP ini dapat segera dibahas dan disahkan. Sehingga Indonesia bisa mengikuti jejak negara lain, yang lebih dulu memiliki regulasi terkait.
"Kami harapkan proses mengenai pembahasan RUU PDP ini dilakukan dengan cepat di DPR, sehingga Undang-Undang ini dapat segera disahkan," kata Johnny.
Dalam pemaparannya, Johnny menjelaskan bahwa draft RUU PDP ini berjumlah 15 bab dan terdiri dari 72 pasal, yang di dalamnya termasuk soal sanksi untuk yang melanggar aturan.
"Yang diserahkan draftnya 15 bab dan 72 pasal, tetapi mungkin akan mengalami pengurangam bab dan pasal, atau juga bisa nanti bertambah," kata Johnny.