TRIBUNNEWS.COM - Aturan pengendalian ponsel black market (BM) lewat IMEI baru akan diterapkan pada bulan April mendatang. Namun, kementerian Kominfo mengatakan akan melakukan uji coba pada Februari 2020.
Hal tersebut diutarakan oleh Menkominfo, Johnny Plate. "Bulan Februari nanti," kata Johnny dengan singkat kepada KompasTekno, Selasa (28/1/2020).
Ia pun belum menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme uji coba tersebut akan dilakukan, termasuk apakah akan memblokir ponsel yang ketahuan masuk ke Indonesia lewat jalur ilegal.
Pasalnya, untuk melakukan uji coba tersebut ada sejumlah pihak yang akan dilibatkan, salah satunya adalah operator seluler yang menjadi ujung tombak dalam implementasi regulasi ini.
Operator seluler membutuhkan mesin bernama Equient Identity Register (EIR) untuk mendeteksi ponsel mana saja yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Mesin tersebut dapat mendeteksi melalui nomor IMEI milik perangkat. Nomor IMEI adalah deretan 15 digit angka yang dimiliki perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat terhubung jaringan seluler.
Baca: Surat Permintaan Pemblokiran Ojol Maxim Belum Ditanggapi Kemkominfo, Kemenhub Akan Kirim Surat Kedua
Pengendalian ponsel BM ini dilakukan operator seluler dengan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya, dengan database resmi yang disimpan oleh pemerintah.
Jika nomor IMEI perangkat tidak ditemukan dalam database pemerintah, maka perangkat tersebut dianggap masuk ke Indonesia lewat jalur ilegal. Operator seluler pun akan memblokir jaringan seluler perangkat.
Regulasi ini telah disahkan oleh tiga kementerian pada akhir 2019 lalu, yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Untuk implementasi resminya akan mulai diterapkan secara merata pada April 2020.