Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan blokir ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Indentity (IMEI) mulai 17 Februari 2020 mendatang.
Rencana ini diperkirakan akan mempengaruhi penjualan smartphone bekas di pasaran yang selama ini tak terbantahkan lagi juga ikut menjual smartphone ilegal.
Seorang pedagang ponsel bekas dan baru di Plaza Jambu Dua, Bogor, mengatakan jika ponsel ilegal jadi diblokir akan mengakibatkan ponsel-ponsel jenis tersebut tidak bisa lagi dijual ke konsumen karena tidak bisa digunakan.
"Pemblokiran ini kemungkinan akan membuat ratusan ponsel yang berada di sini tidak laku, atau mungkin akan menjadi barang yang tidak bisa digunakan," ujar pedagang tersebut kepada Tribunnews, Jumat (14/2/2020).
Ia juga menyebutkan di Plaza Jambu Dua, masih banyak pedagang ponsel yang menjual dan membeli ponsel dari konsumen yang disebutnya merupakan jenis ponsel dengan garansi internasional.
Baca: Mario Prayitno Bawa Pulang Tesla Model 3 Seharga Rp 1,5 Miliar dari Pacific Place
Pedagang tersebut mengaku belum terlalu mengerti tentang kriteria ponsel yang diklaim ilegal versi pemerintah. Dia menanyakan, apakah ponsel yang dibeli dari luar negeri dan berstatus garansi internasional kemudian digunakan di Indonesia juga termasuk ponsel ilegal.
Baca: Orang Kaya Pemilik 512 Mobil Mewah di Jakarta Nunggak Pajak Rp 18,5 Miliar
"Bila memang ponsel yang berstatus garansi internasional dan dibeli di luar negeri ini termasuk ilegal, pastinya banyak pedagang yang akan merugi," ujarnya.
"Mereka tidak akan bisa menawarkan barang yang tidak bisa digunakan kepada konsumen," imbuhnya.
Dia mengakui masih memiliki stok ponsel dengan garansi internasional untuk dijual ke konsumen. Sampai saat ini dia juga masih menerima pembelian ponsel berstatus internasional dari konsumen.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal pada 13-14 Februari. Tetapi rencana itu diundur menjadi 17 Februari mendatang.
Menteri Kominfo Johnny G Plate, sebelumnya mengatakan ada dua metode dalam pemblokiran ponsel ini yaitu whitlist dan blaclist.
Metode Blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel yang terdeksi ilegal oleh sistem Equipment Identity Identity Register (EIR), sedangkan whitelist melibatkan konsumen mengencek sendiri IMEI pada perangkat mereka apakah terdaftar atau tidak.
Meski begitu, Alat pemblokiran ponsel ilegal EIR ini harus dimiliki oleh operator untuk melakukan blokir. Harga alat ini pun disebutkan memiliki harga cukup mahal sekira Rp 200 miliar.
Vice President Director Pt Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah, mengatakan hingga saat ini operator masih berdiskusi dengan pemerintah dalam hal investasi untuk alat pemblokiran ponsel ilegal ini.
"Pihak kami dari 3 sendiri tidak keberatan dengan investasi ini, tetapi tetap harus didiskusikan dengan pemerintah agar tidak memberatkan para operator lain," ucap Danny, di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Ia mengatakan, pihaknya tentu akan patuh terhadao inisiatif yang baik ini untuk melakukan blokir terhadap ponsel ilegal atau black market.