TRIBUNNEWS.COM - Uji coba pemblokiran International Mobile Equipment Identitiy akan dilakukan hari ini Senin (17/2/2020), pemerintah bersama dengan operator telekomunikasi akan bekerjasama.
Pemerintah dan operator telekomunikasi akan melakukan uji coba pemblokiran International Mobile Equipment Identitiy atau IMEI pada ponsel ilegal.
Uji coba pemblokiran ini akan membuat ponsel ilegal tidak akan mendapatkan jaringan telekomunikasi.
Tahap uji coba akan dilakukan hari ini Senin (17/2/2020) dan realisasinya akan dilakukan mulai 18 April 2020 mendatang.
Uji coba ini bertujuan untuk meilai kesiapan operator telekomunikasi dalam mengoperasikan sistem pengendalian perangkat seluler melalui IMEI.
"Insya Allah (dilakukan hari ini)," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana ketika dihubungi KompasTekno, Senin (17/2/2020)
Jadwal uji coba ini sebelumnya bakal dilakukan pada tanggal 13-14 Februari lalu, tetapi harus mundur karena masih ada perdebatan use case atau skenario dan indikator keberhasilan.
Dilansir oleh kompas.com, Hadiyana mengatakan uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, salah satunya adalah bagaimana cara mengangani IMEI cloning atau ponsel miliki wisatawan dari luar negeri.
Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo Nur Akbar Said mengatakan, uji coba ini diikuti oleh lima operator di Indonesia.
Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).
• KOMINFO: Uji Pemblokiran Ponsel Black Market via IMEI Dimulai 17 Feberuari Mendatang
• Peraturan Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Resmi Ditandatangani Pemerintah, Baru Dimulai April 2020
• Simak Keterangan Kemenperin Tentang Pemblokiran IMEI Ponsel Impor, Ini 5 Alasan yang Diberikan