TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah putuskan untuk memblokir ponsel-ponsel bodong alias Black Market (BM) yang tidak memiliki nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity)
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 18 April 2020 mendatang.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan seluruh operator telekomunikasi berkomitmen untuk mencegah peredaran handphone ilegal melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Nantinya, ponsel-ponsel ilegal yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian tidak akan bisa terhubung dengan jaringan seluler.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel yang akan mereka beli.
Pengecekan nomor IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker di belakang dus ponsel.
Mekanisme pemblokiran ponsel BM menggunakan deretan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan.
Nomor IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Nah, berikut ini TribunnewsWiki berikan cara cek IMEI HP di situs imei.kemenperin.go.id.