TRIBUNNEWS.COM - Dalam konferensi persnya pada Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah akan memotong hingga menggratiskan tarif listrik selama tiga bulan.
Pembebasan biaya diperuntukkan bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Sementara untuk pelanggan listrik 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan mendapatkan diskon 50 persen.
Penghitungan VA dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
Kebijakan pemerintah ini diambil untuk mempermudah masyarakat yang terkena dampak virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Listrik gratis ini dapat dinikmati selama tiga bulan ke depan, mulai dari April hingga Juni 2020.
Pada Kamis (2/4/2020), kebijakan ini sudah dapat dinikmati oleh masyarakat.
Hal ini diumumkam Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada akun Instagramnya @pln_id.
Baca: Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Peserta Diutamakan Korban PHK Akibat Covid-19
Ada dua cara untuk mendapatkan token listrik gratis yaitu melalui website www.pln.co.id atau melalui WhatsApp 08122-123-123.
Berikut cara mendapatkan token listrik gratis:
Website
1. Buka alamat www.pln.co.id
2. Masuk menu pelanggan
3. Pilih stimulus Covid-19
4. Masukkan nomor ID pelanggan atau nomor meter
5. Token akan muncul di layar
6. Masukkan token tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.
1. Masuk WhatsApp dan chat ke nomor 08122-123-123
2. Ikuti petunjuk yang ada kemudian masukkan ID pelanggan atau nomor meter.
3. Token akan muncul dilayar
4. Masukkan token tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.
PLN menargetkan pada Sabtu (11/4/2020) seluruh pelanggan yang digratiskan dapat menikmati listrik gratis ini.
Sementara itu, Direktur PLN, Zulkifli Zaini, mengatakan PLN akan mendukung penuh kebijakan pemerintah.
Baca: Anggaran Kartu Pra Kerja Naik 2 Kali Lipat Sebagai Dampak Dari Pandemi Corona
"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN."
"Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo," ujarnya, Selasa (31/3/2020).
Zulkifli mengatakan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
Pandemi Covid-19 saat ini mengakibatkan lesunya perekonomian di Indonesia.
Ia mengatakan, program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak dengan pandemi ini.
"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, berkegiatan di rumah."
"Tujuannya untuk mencegah penularan yang semakin meluas."
"Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut," terangnya.
Lantaran hal itu, Zulkifli mengatakan, masyarakat khususnya yang tidak mampu, tidak perlu khawatir dalam menggunakan listrik selama musim sulit ini.
(Tribunnews.com/Mohay/Nanda)