TRIBUNNEWS.COM – Demi menghentingkan penyebaran COVID-19 semakin menyebar luas, pemerintah Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Langkah tersebut kemudian disah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan Permenkes No.9/2020 tersebut, pelaksanaan PSBB meliputi enam aspek salah satunya pembatasan moda transportasi kecuali kendaraan umum atau pribadi, yang menjadi kabar buruk bagi para driver ojeg dan taksi online yang terancam tak bisa lagi mengambil penumpang.
Menanggapi hal tersebut Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihak Grab Indonesia tengah menidaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Sejak awal penyebaran virus COVID-19 pada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon kami terhadap COVID-19 termasuk para mitra pengemudi kami. Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Tri.
Sambil menunggu tindakan apa yang akan diterapkan, pihak Grab Indonesia tak henti-hentinya mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk selalu mengutamakan kesehatan mereka, dan memberikan pedoma terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kami juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress,” tutup Tri.(*)