News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Black Market, Ini yang Dilakukan Agar Gadget Tetap Bisa Digunakan

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ponsel

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Blokir Ponsel Black Market, Ini yang Harus Dilakukan Agar Gawai Tetap Bisa Digunakan.

Pemerintah bakal melaksanakan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI mulai Sabtu, (18/4/2020).

Ponsel bernomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, bakal diblokir.

Secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.

Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut.

Dengan demikian, regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.

Artinya, pemilik ponsel BM yang sudah menggunakan ponsel tersebut (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler) sebelum 18 April 2020, tidak harus melakukan apa-apa.

Pasalnya, perangkat masih akan dapat berjalan dengan normal sebagaimana biasanya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini