TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Blokir Ponsel Black Market, Ini yang Harus Dilakukan Agar Gawai Tetap Bisa Digunakan.
Pemerintah bakal melaksanakan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI mulai Sabtu, (18/4/2020).
Ponsel bernomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, bakal diblokir.
Secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.
Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut.
Dengan demikian, regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.
Artinya, pemilik ponsel BM yang sudah menggunakan ponsel tersebut (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler) sebelum 18 April 2020, tidak harus melakukan apa-apa.
Pasalnya, perangkat masih akan dapat berjalan dengan normal sebagaimana biasanya.