News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GADGET

Ponsel Black Market Resmi Diblokir 18 April 2020, Simak Cara Cek IMEI HP Kamu!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ponsel - Ponsel black market sudah resmi diblokir oleh pemerintah pada Sabtu (18/4/2020) hari ini, berikut ini cara mengecek IMEI HP kamu apakah BM atau bukan!

TRIBUNNEWS.COM - Ponsel ilegal alias black market, sudah resmi diblokir oleh pemerintah pada Sabtu (18/4/2020) hari ini.

Pemerintah mulai memblokir ponsel black market lewat pemindaian nomor IMEI, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.

Nah, maka dari itu, simak artikel berikut ini untuk mengetahui bagaimana cara cek IMEI HP kamu!

IMEI atau nternational Mobile Equipment Identity merupakan identitas yang ada di setiap ponsel.

Baca: Berikut Cara Cek Nomor IMEI Ponsel, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di imei.kemenperin.go.id?

Baca: Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Ponsel Ilegal Alias Black Market akan Diblokir Mulai Besok

Nomor IMEI itu yang nantinya dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.

Kemudian, operator seluler mencocokkan nomor IMEI yang ada di perangkat dengan database daftar putih yang dimiliki oleh pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, jika nomor IMEI tersebut tidak terdaftar dalam database pemerintah dan operator, ponsel tersebut berpotensi diblokir dari layanan seluler.

Pemilik ponsel tidak bisa terhubung dengan koneksi seluler, sehingga ponsel tidak bisa dipakai internet, menelepon, atau berkirim SMS.

Baca: Cara Cek Nomor IMEI HP dan Status IMEI di Kemenperin, Akses Link imei.kemenperin.go.id

Baca: Jangan Sampai Terblokir, Masyarakat Diminta Cek IMEI Sebelum Beli Ponsel Mulai 18 April

Cara Cek IMEI

Ilustrasi hasil pencarian IMEI di situs Kemenperin. (KOMPAS.com/BILL CLINTEN)

Ada beberapa cara cek nomor IMEI ponsel sebagaimana Tribunnews praktikkan pada Sabtu (18/4/2020).

Cara pertama yakni dengan menghubungi *#06# melalui aplikasi dialler.

Ketika tanda pagar terakhir telah diketik, ponsel secara otomatis akan menampilkan informasi IMEI.

Cara kedua dengan membuka 'Tentang Ponsel' atau 'About' yang bisa ditemukan di menu 'Setting' atau 'Pengaturan'.

Dalam halaman Tentang Ponsel akan menampilkan nomor IMEI.

Jika ponsel mendukung dual-SIM, maka akan ada dua nomor EMEI yang diperlihatkan.

Baca: Pemerintah Bersiap Blokir Ponsel Black Market, Begini Cara Cek IMEI Handphone

Baca: Tutorial Cara Cek IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id

Cara ketiga dengan melihat IMEI pada kotak ponsel.

Pada kotak penjualan ponsel biasanya di salah satu sisinya ada label yang menampilkan informasi identitas ponsel termasuk IMEI.

Cara di atas bisa dilakukan di semua ponsel baik Android maupun iPhone.

Khusus pada iPhone dan iPad, biasanya nomor IMEI tercantum di belakang ponsel.

Cara Cek Status Ponsel di Laman Kemenperin

Setelah mendapatkan nomor IMEI, segera cek di database Kemenperin untuk mengetahui status perangkat Anda.

Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id, kemudian masukkan IMEI ponsel Anda.

Jika muncul tulisan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin' maka dapat dipastikan perangkat resmi.

Jika tidak terdaftar, maka dapat dikatakan ponsel Anda masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi alias Blackmarket (BM).

Baca: Blokir IMEI Mulai April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?

Baca: Ponsel dari Luar Negeri Harus Daftar IMEI dan Bayar Pajak Mulai April 2020

Dikutip dari Kompas.com, regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI akan mulai diimpelemtasikan pemerintah mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Ponsel yang nomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan diblokir dan tidak akan mendapat jaringan dari operator seluler di Indonesia.

Jika nomor IMEI di ponsel kamu tidak terdaftar, bisa dikatakan HPmu masuk Indonesia melalui jalur tidak resmi.

Apabila kamu mengalami hal seperti ini, kamu tidak perlu panik.

Kominfo menekankan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut.

Baca: Pemblokiran Ponsel Ilegal Akan Dimulai, Cek IMEI di Situs Ini

Baca: Cara Cek IMEI HP dan Cek Status IMEI di Kemenperin: Akses Link imei.kemenperin.go.id, Ini Langkahnya

Artinya, regulasi tersebut berlaku untuk ponsel black market alias BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.

Berdasarkan hal tersebut, jika Anda sudah menggunakan dan mengaktifkan (sudah terpasang kartu SIM) ponsel BM jauh sebelum hari ini, Sabtu (18/4/2020), Anda tidak perlu melakukan apa-apa.

Ponsel masih akan dapat berjalan dengan normal sebagaimana biasanya.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April, bisa digunakan sampai perangkat tersebut rusak," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, pada Februari lalu.

Uji Perangkat Sebelum Beli

Johnny G. Plate (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Dikutip dari laman Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, penentuan mekanisme blacklist dan whitelist juga terkait dengan sistem dan alat Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang telah terpasang di Kemenperin.

Menyoal mekanisme, ungkapnya, informasi detail terkait teknis mekanismenya akan dikelola oleh operator seluler untuk diintegrasikan dengan SIBINA.

"Kita ingin menjaga semangat yang sama, baik pemerintah maupun operator selulernya. Namun, dalam menerapkan aturannya kita juga memperhatikan kondisi masyarakat yang tidak semuanya tahu aturannya."

"Ada masyarakat kecil yang jumlahnya besar, yang tentu kita tidak inginkan nanti mereka bermasalah setelah beli handphone-nya ternyata handphonen-nya bodong, lalu gak bisa pakai dan kemudian menciptakan masalah baru," jelasnya.

Baca: Cara Mengecek Status Ponsel di Laman Kemenperin dan Temukan IMEI Ponsel

Baca: Uji Coba Pemblokiran HP Black Market Telah Dimulai, Begini Cara Cek IMEI Ponsel dan Statusnya

Blacklist merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh sistem SIBINA, sehingga tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.

Sedangkan untuk mengidentifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli.

Menteri Kominfo menegaskan, teknis identifikasi ini domainnya Kemenperin serta operator.

"Itu cara bagaimana mengidentifikasi apakah handphone itu punya IMEI yang legal atau ilegal. Cara blacklist berbeda dengan cara whitelist."

"Tetapi dua-duanya bertujuan untuk mencegah. Kalau blacklist begitu diketahui perangkatnya ilegal maka langsung dinyatakan diblokir. Sedangkan whitelist bagaimana menguji dulu sebelum beli," paparnya.

Untuk pemasangan dan pengujian nomor IMEI, Menteri Johnny menyebut, nantinya alat tersebut akan dipasang di Kementerian Perindustrian dan tempat operator.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Kompas.com/Putri Zakia Salsabila/Conney Stephanie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini