TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai mengirim pesan singkat melalui layanan Short Message Service (SMS) berupa pemberitahuan mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Ponsel yang terhubung dengan layanan seluler dan IMEI-nya telah terdaftar akan segera mendapatkan pemberitahuan tersebut.
Adapun pengguna yang sudah mendapatkan pemberitahuan tidak perlu lagi registrasi IMEI secara individu.
Sementara itu, ponsel ilegal atau black market (BM) yang terhubung dengan layanan seluler otomatis akan diblokir oleh penyedia provider.
Sehingga ponsel tidak dapat mengakses layanan seluler yang disediakan oleh provider Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, peraturan tersebut diberlakukan mulai Sabtu (18/4/2020) lalu, dan proses identifikasi dari Kemkominfo akan diselenggarakan selama dua minggu.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail menyebut, pemblokiran tidak hanya dilakukan pada ponsel, tetapi juga pada komputer genggam dan tablet.
"Pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu," ungkap Ismail.
Lebih lanjut, apabila Anda belum mendapatkan pemberitahuan dari Kemkominfo dan ingin melakukan pengecekan secara individu, dapat dilakukan melalui laman imei.kemenperin.go.id.
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda sudah mengetahui nomor IMEI ponsel Anda.
Baca: Berikut Cara Cek Nomor IMEI Ponsel, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di imei.kemenperin.go.id?
Untuk mengetahui nomor IMEI ponsel, Anda tidak perlu mencarinya di dusbox ponsel atau membongkar ponsel.
Ada dua cara mudah untuk mengetahuinya, yakni:
1. Melalui *#06#
Ketik *#06# pada tab dialer ponsel, dan nomor IMEI ponsel Anda otomatis akan muncul.
2. Di menu 'Pengaturan' atau Setting
Buka Pengaturan lalu pilih menu tentang telpon atau about, dan Anda akan menemukan IMEI ponsel Anda.
Sementara itu, ketika melakukan pengecekan di laman imei.kemenperin.go.id muncul keterangan 'IMEI tidak terdaftar di databse Kemenperin', bukan berarti ponsel akan diblokir.
Ismail menegaskan, selama ponsel dapat terhubung dengan layanan seluler sebelum tanggal 18 April 2020, berarti IMEI ponsel sudah terdaftar.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020, tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI," kata Ismail masih melansir sumber yang sama.
Baca: Jangan Sampai Terblokir, Masyarakat Diminta Cek IMEI Sebelum Beli Ponsel Mulai 18 April
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Bill Clinten)