Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dalam hal ini yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dan mulai berlaku 1 Juli 2020.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .
Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital luar negeri merupakan upaya pemerintah menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi semua pelaku usaha.
"Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Baca: Pasar Otomotif Masih Lesu, Toyota Perpanjang Penghentian Aktivitas Pabrik Hingga Juni
Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming
film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Baca: Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
"Telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri," kata Hestu.
Hestu menambahkan, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.
"Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN," pungkasnya.
Adapum, penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.