News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marketplace Triv Sediakan Channel Transaksi Rupiah di LinkAja

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dompet digital LinkAja kini menjadi salah satu pilihan transaksi dalam rupiah di platform marketplace jual beli uang kripto bitcoin Triv.co.id P dan TPRO.co.id.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dompet digital LinkAja kini menjadi salah satu pilihan transaksi dalam rupiah di platform marketplace jual beli uang kripto bitcoin Triv.co.id P dan TPRO.co.id.

Founder dan CEO Triv.co.id dan TPRO.co.id Gabriel Rey dalam keterangannya hari ini, Selasa (23/6/2020) mengatakan, kenyamanan pengguna dalam bertransaksi menjadi prioritas marketplace-nya saat ini.

"Itulah sebabnya Triv.co.id dan Tpro.co.id sebagai broker jual beli Bitcoin yang resmi terdaftar di BAPPEBTI mendukung penggunaan aplikasi LinkAja di dalam platform kami,” jelasnya.

LinkAja selama ini dikenal sebagai layanan keuangan elektronik kolaborasi berbagai jenis usaha BUMN yakni Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Telkomsel, Pertamina dan Jiwasraya.

Dengan kerja sama terbaru ini maka customer Triv.co.id dan TPRO.co.id akan lebih mudah dalam bertransaksi jual beli bitcoin, ethereum, paypal dan berbagai mata uang kripto lainnya serta beragam layanan Triv lainnya, selama 24 jam, 7 hari penuh tanpa libur.

Baca: LinkAja Syariah Sasar 1 Juta Pengguna di Tahun Pertama

“Dengan demikian customer Triv akan lebih mudah menyetorkan rupiah dari akun LinkAja ke Triv, termasuk menarik rupiah dari Triv ke akun LinkAja milik customer,” papar Rey.

Rey menyatakan, kerja sama ini merupakan salah satu strategi bersaing perusahaannya untuk mengungguli kompetisi.

Baca: Pengguna Triv Kini Bisa Bertransaksi Bitcoin Indonesia Lewat Dompet Dana

Sebelumnya Triv.co.id dan TPRO.co.id telah menggandeng layanan dompet digital Dana untuk memudahkan transaksi para pengguna di platformnya.

“Ke depan, kami akan terus berinovasi agar dapat memberikan kenyamanan lebih kepada customer sekaligus mengungguli kompetisi,” tegas Rey.

Sebagai platform marketplace mata uang kripto, Triv saat ini terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini