TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerapkan pemblokiran ponsel black market (BM) sejak 18 April lalu.
Pemblokiran ponsel BM dilakukan lewat IMEI dengan skema whitelist.
Meski begitu, nyatanya ponsel BM masih bisa digunakan seperti biasa hingga kini.
Dikutip Kompas.com, mengenai hal ini pengamat telekomunikasi Moch S Hendrowijono memberikan penjelasannya.
Hendro mengatakan bahwa hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola Kementrian Perindrustrian (Kemenperin).
Baca: Cara Mengatasi Jaringan atau Sinyal Indosat Hilang secara Tiba-Tiba, Cek IMEI dan Pengaturan APN
Baca: Pemerintah Bersiap Blokir Ponsel Black Market, Begini Cara Cek IMEI Handphone
Kemenperin mengatakan jika pihaknya baru akan menggunakan CEIR pada awal Juli mendatang.
Namun mesin yang digunakan ini bukan mesin fisik, melainkan versi Cloud.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian, Achmad Rodjih Almanshoer, dalam webinar bersama Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu (24/6/2020).
Achmad mengatakan bahwa mesin CEIR versi cloud ini digunakan sambil menunggu serah terima mesin CEIR fisik yang saat ini masih berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Berdasarkan jadwal yang kami susun bersama, minggu depan (awal juli) seharusnya sudah masuk ke tahap pembangunan sistem dan integrasi CEIR."
"Sistem yang akan di jalankan sementara waktu adalah cloud computing,” kata Achmad.
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Nur Akbar Said turut memberikan tanggapannya.
Akbar mengatakan bahwa CEIR cloud sebenarnya merupakan solusi pemerintah untuk menyiasati aturan blokir ponsel BM di tengah pandemi Covid-19.
"Kenapa CEIR cloud? Karena kami ingin mengejar waktu."
"Di tengah pandemi Covid-19 ini, pengadaan hardware sulit karena memang harus impor," kata Akbar di kesempatan yang sama.
Akbar menjelaskan CEIR versi cloud dan hardware sendiri sejatinya memiliki fungsi yang serupa.
Namun, CEIR cloud ini perlu penyempurnaan dan pengujian yang lebih cermat agar bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), Danny Buldansyah, mengatakan, proses pengujian fungsional (functional test), menurut akan digelar selama satu minggu ke depan.
"Minggu ini sampai awal Juli akan dilaksanakan functional test dan serah terima fungsi CEIR dan EIR kepada Kemenperin."
"Setelah itu dilaksanakan, itu (pemblokiran ponsel BM) akan mulai berjalan secara bertahap," tutur Danny.
Dilansir Nextren, selain skema whitelist, pemerintah juga menyiapkan skema blacklist sebagai metode pilihan.
Skema ini tidak langsung memblokir ponsel BM ketika diaktifkan.
Pada skema blacklist, ponsel akan terlebih dahulu diidentifikasi selama beberapa waktu (bisa dalam hitungan hari).
Setelah itu, pemilik ponsel akan mendapatkan pemberitahuan apakah ponsel tersebut legal atau tidak.
Apabila terdeteksi sebagai ponsel BM, maka perangkat tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.
Baca: Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Black Market, Ini yang Dilakukan Agar Gadget Tetap Bisa Digunakan
Baca: Ponsel Black Market Masih Banyak Dijual di Pasar Online, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah
Cara cek IMEI di ponsel yang mudah:
1. Cara Cek IMEI lewat *#06#
Cara mudah cek IMEI di ponsel, ketik *#06# pada ponsel.
Cara ini dapat digunakan untuk semua jenis dan merek ponsel.
Termasuk iPhone, Vivo, Xiaomi, Samsung, Oppo, Nokia, dan lainnya.
Caranya, Anda hanya perlu masuk ke menu dialer HP.
Kemudian, ketikkan *#06# lalu tekan tombol call atau panggil.
Untuk ponsel Xiaomi Redmi Note 7, setelah mengetik *#06# nomor IMEI akan muncul tanpa menekan ombol call atau panggil.
Lalu, secara otomatis, informasi mengenai nomor IMEI ponselmu akan muncul.
2. Cara Cek IMEI lewat menu setting
Cara kedua yang bisa dipakai lewat menu Setting yang ada di setiap ponsel.
Buka menu Setting pada ponsel.
Lalu pilih Tentang Telepon atau About Phone (Beberapa merek lain, terlebih dahulu harus masuk ke System > About Phone).
Sementara pada ponsel Xiaomi Redmi Note 7, setelah masuk ke Tentang Telepon lalu pilih Keseluruhan Spesifikasi.
Untuk mengetahui IMEI di HP, pilih Status yang memuat info nomor telepon, sinyal, termasuk IMEI.
Di Status, lantas muncul nomor IMEI yang bisa kamu cek.
Setelah mengetahui IMEI ponsel, kamu bisa langsung mengecek apakah nomor IMEI itu terdaftar di Kemenperin atau tidak.
Berikut cara mengecek IMEI ponsel di situs imei.kemenperin.go.id:
Kemenperin telah mempersiapkan situs untuk keperluan pengecekan status IMEI.
Anda bisa langsung masuk ke situs imei.kemenperin.go.id atau klik link di bawah ini.
Masukkan nomor IMEI ke dalam kolom yang telah tersedia, lalu klik tanda Search.
Bila ponselmu asli alias resmi, maka muncul tulisan IMEI terdaftar di database Kemenperin.
Begitu juga sebaliknya.
Selamat mencoba.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Bunga) (Kompas.com/ Bill Clinten/ Conney Stephanie) (Nextren.id)