Laporan Reporter Tribunnews, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menindaklanjuti dugaan bocornya data pribadi melalui operator telekomunikasi. Penyelenggara operator seluler diminta melakukan investigasi internal berkaitan dengan adanya indikasi kebocoran data pelanggan.
Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan pihaknya serius menangani hal ini.
Dia mengatakan, pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.
Baca: Polisi Akan Panggil Denny Siregar Karena Diduga Hina Santri Sebagai Teroris
ISO 27001 adalah sertfikasi manajemen keamanan informasi itu mensyaratkan adanya implementasi kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data.
Baca: Disomasi Partai Demokrat, Begini Tanggapan Pengacara Soal Cuitan Denny Siregar di Twitter
“Hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001.
Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Kominfo mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik," jelasnya.
Baca: Tanggapan Telkomsel Terkait Adanya Dugaan Kebocoran Data Denny Siregar
Dr.Ir. Ian Joseph Matheus Edward, MT. Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) menyayangkan masih adanya data pribadi masyarakat yang beredar di ruang publik.
Ian mengatakan, belum tentu data yang pribadi yang menjadi perbincangan di publik tersebut berasal dari kebocoran data operator telekomunikasi.
“Kebocoran data pribadi sebenarnya sudah banyak terjadi di Indonesia. Namun untuk kebocoran data pribadi yang berasal dari perusahaan penyelenggara telekomunikasi menurut saya sangat kecil kemungkinannya.
Ketika masyarakat melakukan registrasi prabayar, operator tidak menyimpan data tersebut. Data registrasi prabayar seluruhnya disimpan dan dijaga oleh Dukcapil. Sehingga sangat kecil kemungkinan operator bisa mendapatkan data tersebut,”terang Ian.
Lanjut Ian, saat ini data pribadi masyarakat Indonesia seperti NIK dan NO KK sudah beredar sangat luas. Bahkan ketika mendaftarkan layanan ojek online, mengajukan pinjaman, memiliki e-wallet atau fintech, masyarakat kerap menyerahkan foto KTP dan KK.
Ketika mendapatkan NIK dan no KK tersebut, para pihak yang tak bertanggung jawab bisa melakukan penelusuran di berbagai situs.
“Bahkan ketika saya mendapatkan NIK dan no KK, saya bisa cek anggota keluarga di situs BPJS Kesehatan. Soalnya data BPJS menggunakan NIK dan no KK. Jadi saya yakin minim bocornya data pribadi dari operator. Sebab operator tidak menyimpan NIK dan no KK. Data operator tidak seperti itu. Operator telekomunikasi bukan tugas dia untuk mencari data pribadi konsumennya,”terang Ian.
Baca tanpa iklan