News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Smartphone Ilegal, Bea Cukai Sita Ratusan Ponsel dari PS Store, Pemiliknya Jadi Tersangka

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PS Store di Jalan Raya Condet , Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai Jakarta Timur menyita ratusan ponsel ilegal dari toko ponsel PS Store yang berada di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Pemilik toko itu, Putra Siregar, sebagai tersangka.

Namun berdasar pantauan, toko tersebut masih tetap beroperasi pasca penyitaan oleh petugas Bea dan Cukai, Selasa (27/7/2020).

Berdasar pantauan Kompas.com pukul 19.20 di lokasi, pengunjung masih memadati toko yang tepat berada di samping Jalan Munggang tersebut.

Salah satu pegawai toko yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Namun kabar tersebut tidak berpengaruh kepada operasional toko.

"Kita masih beroperasi seperti biasa," kata dia singkat.

Pegawai toko itu pun enggan berbicara banyak terkait masalah yang hukum yang melibatkan Putra Siregar.

Baca: Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Ponsel Ilegal Alias Black Market akan Diblokir Mulai Besok

Pemilik PS Store jadi tersangka Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).

Baca: YLKI Beri Solusi Preventif Pemberantasan Ponsel Ilegal Lindungi Hak Konsumen

Pengusaha asal Batam itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berserta barang bukti pada Kamis (23/7/2020).

Hal tersebut postingan akun Instagram @bcakanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020).

Dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.

Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar pun juga disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan hal tersebut.

Dia menyebutkan berkas diserahkan ke Kejari Jakarta Timur karena tempat usaha PS Store ada di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kini pihaknya tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratusan Ponsel Ilegal Disita Bea Cukai, PS Store Masih Beroperasi

Penulis : Walda Marison

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini