News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Grab Tunggu Surat Keterangan Resmi dari Pemerintah soal Kebijakan PSBB Total di Jakarta

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satunya mengatur pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan roda dua. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi.

Menanggapi hal tersebut, layanan transportasi online Grab mengatakan telah mengetahui bahwa adanya kebijakan PSBB total mulai 14 September 2020.

Menurut Public Relations Grab Indonesia Satrya Pinandita, pihaknya saat ini belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai PSBB total ini untuk layanan ride hailing.

Baca: Jakarta Kembali PSBB, Komisi IX DPR : Harus Diikuti Tindakan Tegas

Baca: Analis: PSBB Diperketat, Rupiah Berpotensi Melemah hingga Rp 17.000 Per Dollar AS

"Tetapi saat ini kami sedang berdiskusi secara internal, terkait terkait langkah yang akan diambil sambil menunggu keputusan dari pemerintah setempat," ucap Satrya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, saat ada keputusan resmi terkait layanan ride hailing ini tentunya pihaknya akan menginformasikan masyarakat terkait perkembangannya.

"Kami tentunya akan langsung menginformasikan kepada masyarakat, apabila sudah ada aturan resmi terkait kebijakaan PSBB total untuk layanan transportasi online," kata Satrya.

Sebelumnya, saat PSBB di awal pandemi Covid-19 Grab melakukan non-aktif sementara layanan GrabBike untuk mendukung kebijakan tersebut.

Selain itu layanan GrabBike ini hanya non-aktif di wilayah DKI Jakarta saja, dan untuk di wilayah Bodetabek masih bisa digunakan.

Tetapi untuk PSBB total yang akan diberlakukan lagi di DKI Jakarta, Grab belum memutuskan apakah akan kembali melakukan non-aktif layanan GrabBike mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini