TRIBUNNEWS.COM - Setelah beberapa kali mengalami penundaan, akhirnya pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market, menemui titik terang.
Rencananya, pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel BM akan dimulai Selasa (15/7/2020) besok.
Artinya, bagi Anda yang nekat membeli ponsel BM, siap-siapa saja, ponsel itu berakhir jadi rongsokan.
Sebab, ponsel BM tidak akan dapat jaringan sinyal dari operator telekomunikasi sehingga tidak bisa dipakai untuk berkomunikasi.
Baca: 15 September 2020 Ponsel Black Market Diblokir
Baca: Cara Cek Nomor IMEI HP, Terdaftar atau Tidak di Kemenperin, Segera Akses imei.kemenperin.go.id
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir mengatakan, persiapan telah memasuki tahap finalisasi.
"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," ujar Marwan, Jumat (11/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu.
Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi 24 Agustus. Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus.
Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020.
Terus mundurnya jadwal pemblokiran ponsel ilegal, kata Marwan, karena ada masalah administrasi.
Perlu diperhatikan, pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist.
Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.
Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.
Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.
Lantas, bagaimana cara mengecek IMEI di ponsel terdaftar di Kementerian Perindustrian?
Cara Cek IMEI di HP
IMEI adalah kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.
Nomor identitas setiap dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.
Perangkat ponsel yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda.
IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.
IMEI lantas didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dijual di Indonesia dan dikumpulkan di database.
Nah, database inilah yang menjadi patokan apakan IMEI ponsel kita terdaftar atau tidak.
Ada berbagai cara mengecek IMEI di ponsel bahkan tanpa perlu membuka HP.
Tribunnews.com mempratikkan dua cara mengecek IMEI di ponsel yang paling mudah dan cepat.
Cara ini dapat digunakan untuk semua jenis dan merek ponsel.
Berikut cara cek IMEI di ponsel yang mudah:
1. Cara Cek IMEI lewat *#06#
Cara mudah cek IMEI di ponsel, ketik *#06# pada ponsel.
Cara ini dapat digunakan untuk semua jenis dan merek ponsel.
Termasuk iPhone, Vivo, Xiaomi, Samsung, Oppo, Nokia, dan lainnya.
Caranya, Anda hanya perlu masuk ke menu dialer HP.
Kemudian, ketikkan *#06# lalu tekan tombol call atau panggil.
Untuk ponsel Xiaomi Redmi Note 7, setelah mengetik *#06# nomor IMEI akan muncul tanpa menekan ombol call atau panggil.
Lalu, secara otomatis, informasi mengenai nomor IMEI ponselmu akan muncul.
2. Cara Cek IMEI lewat menu setting
Cara kedua yang bisa dipakai lewat menu Setting yang ada di setiap ponsel.
Buka menu Setting pada ponsel.
Lalu pilih Tentang Telepon atau About Phone (Beberapa merek lain, terlebih dahulu harus masuk ke System > About Phone).
Sementara pada ponsel Xiaomi Redmi Note 7, setelah masuk ke Tentang Telepon lalu pilih Keseluruhan Spesifikasi.
Untuk mengetahui IMEI di HP, pilih Status yang memuat info nomor telepon, sinyal, termasuk IMEI.
Di Status, lantas muncul nomor IMEI yang bisa kamu cek.
Setelah mengetahui IMEI ponsel, kamu bisa langsung mengecek apakah nomor IMEI itu terdaftar di Kemenperin atau tidak.
Berikut cara mengecek IMEI ponsel di situs imei.kemenperin.go.id:
Kemenperin telah mempersiapkan situs untuk keperluan pengecekan status IMEI.
Anda bisa langsung masuk ke situs imei.kemenperin.go.id atau klik link di bawah ini.
Masukkan nomor IMEI ke dalam kolom yang telah tersedia, lalu klik tanda Search.
Bila ponselmu asli alias resmi, maka muncul tulisan IMEI terdaftar di database Kemenperin.
Begitu juga sebaliknya.
Selamat mencoba.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)